CEGAH SENGKETA PROSES, BAWASLU GELAR RAPAT KOORDINASI BERSAMA PARPOL
|
MUNGKID, MAGELANG – Bawaslu Kabupaten Magelang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Kegiatan Rapat koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses ini digelar di ruang rapat Cemerlang Kantor Pemerintah Daerah Magelang dan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rafiqun, sedangkan peserta terundang terdiri dari 24 Pengurus Partai Politik (Parpol), KPU dan instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah, Selasa, (13/09/2022).
" Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses di ruang rapat Cemerlang, Selasa (13/09/2022)."Fauzan Rofiqun, dalam sambutannya menyampaikan Bawaslu, KPU dan intansi terkait akan bersinergi menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mempedomani UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU serta pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Bawaslu menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi ini dengan harapan dapat mempertemukan antara penyelenggara dengan partai politik untuk duduk bersama mengidentifikasi masalah pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
“Identifikasi masalah adalah bentuk mitigasi risiko dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu maupun sengketa, perlu diketahui bersama juga perbedaan terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses dan sengketa hasil. jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran itu.
Lebih jauh Fauzan menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada Pemilu 2024 berbeda dari Pemilu 2019, “Tahapan pendaftaran terpusat di KPU RI, sementara ditingkat KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan dan faktual, namun tidak mengeluarkan SK atau BA hasil verifikasi administrasi dan faktual kepada partai politik dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota” ujarnya.
"Sambutan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Fauzan Rofiqun, pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses."Dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Magelang menyampaikan materi terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses dan hasil pengawasan tahapan pendaftaran, dan verifikasi administrasi yang telah berjalan. Sedangkan KPU menyampaikan arahan terkait tahapan pendaftran, verifikasi sampai dengan penetapan parpol peserta pemilu 2024.
Dalam kesempatan yang sama juga dibahas terkait sinkronisasi, kegandaan data sipol dan aduan penggunaan data masyarakat dalam sistem informasi politik tanpa seizin pemilikya. Bawaslu Kabupaten Magelang bersinergi dengan KPU Kabupaten Magelang membuka help desk dan posko aduan serta mengingatkan kepada partai politik, jika terdapat kesalahan seperti ini sebelum tervaktualisasi, segeralah perbaiki.
Sumarni Aini Chabibah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang, menyampaikan potensi kerawanan yang terjadi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi, jenis pelanggaran administrasi, tindak pidana, kode etik, pelanggaran netralitas ASN dan potensi sengketa proses pemilu.
Lebih lanjut Aini, sapaan akrabnya, menjelaskan pentingnya penyamaan persepsi tafsir hukum dalam rangka pencegahan dan proses penanganan pelanggaran maupun sengketa pemilu. Tahapan sengketa yang potensial terjadi sebagaimana tahapan yang ada diatur dalam. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan juga bahwa sengketa bersifat final dan mengikat kecuali pada hal verifikasi partai politik, penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), dan penetapan paslon (pasangan calon).
Dalam kesempatan yang sama peserta terundang diminta memberikan saran dan masukan terkait tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu yang dipandu moderator Dwi Anwar Kholid, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang.
"Penyampaian hasil pencermatan, aduan SIPOL dan mekanisme penyelesaian sengketa proses oleh Sumarni AIni Chabibah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa."Audiensi berjalan baik, identifikasi, pemetaan masalah dan masukan dari para pihak diharapkan meningkatkan kesadaran pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi dan penetapan partai politik, mengefektifkan himbauan, sosialiasi dan koordinasi kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu dan instansi terkait. Sehingga terbentuk persamaan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada pada tahapan pemilu 2024. (sha)