BUKAN SURAT CINTA
|
Rabu siang, Panwaslu Kecamatan Tegalrejo memberikan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Imbauan ini menekankan tentang pemasangan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat strategis wilayahnya untuk memastikan informasi pemilih dapat diakses secara luas oleh masyarakat. (14 Agustus 2024)
Dalam surat imbauan tersebut, Panwaslu menyarankan agar DPS dipasang di papan pengumuman RT/RW, balai desa, serta lokasi-lokasi publik lainnya yang mudah diakses oleh warga selama 10 hari. Penempatan di tempat-tempat strategis ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status mereka sebagai pemilih serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan koreksi jika diperlukan.
Selain itu, Panwaslu juga mendorong PPK untuk turut membantu PPS dalam upaya mengumumkan DPS melalui media sosial. Dengan memanfaatkan platform digital, informasi mengenai daftar pemilih dapat menjangkau audiens yang lebih luas dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Imbauan ini juga menggarisbawahi pentingnya pengumuman daftar pemilih yang berurutan sesuai dengan abjad. Penataan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menemukan nama mereka dan mempercepat proses verifikasi data pemilih.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan di Kecamatan Tegalrejo. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, diharapkan proses pemilihan berjalan lancar dan adil. Panwaslu Kecamatan Tegalrejo juga akan terus mengawal tahapan pemutahiran data pemilih sampai pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).