Lompat ke isi utama

Berita

Buka Posko Aduan Pencalonan, Bawaslu Kabupaten Magelang Awasi Tahapan Pencalonan Sesuai Aturan

Aduan

 

MAGELANG - Bawaslu Kabupaten Magelang membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pencalonan pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Serentak Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang Tahun 2024. (Selasa, 27/08/2024)


Tujuan posko tersebut adalah untuk mengakomodir calon peserta kontestasi Pemilihan Serentak khususnya calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang dalam proses pendaftaran apabila menemui kendala yang berpotensi menjadi sengketa antar peserta dengan penyelenggara yaitu KPU.


Adapun potensi sengketa salah satunya adalah berkas syarat pendaftaran yang dinilai tidak memenuhi syarat, diantaranya ijazah atau informasi berkaitan dengan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah yang tidak disebar luaskan oleh KPU secara masif.


"Potensi sengketa tersebut rawan terjadi dalam tahapan ini, untuk ijazah atau dokumen persyaratan lain banyak peristiwa pemalsuan agar persyaratan tuntas. 

Posko aduan pencalonan ini bersifat membantu menghindari kealpaan, Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen memantau serta mengawasi tahapan pencaloan dengan seksama supaya tidak ada sengketa di kemudian hari karena teknis pencalonan ada yang terlewat.


Permasalahan lain yang juga berpotensi terjadi biasanya adalah batas waktu pengumpulan berkas dokumen pendaftaran. Dimana waktu pembukaan pendaftaran mulai tangal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama dan kedua pendaftaran dilaksanakan pada jam kantor mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Khusus untuk hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB. ucap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga K S.sos.


"Diantara potensi sengketa tersebut, kami yakin KPU Kabupaten Magelang bisa mengakomodir kebutuhan pasangan calon peserta, untuk meminimalisir kesalahan atau kekurangan berkas dokumen saat pendaftaran," tandas Chandra.


Bawaslu Kabupaten Magelang juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan pencalonan yang sedang berlangsung dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu melalui Posko Aduan Pencalonan yang dapat diakses secara online https://bit.ly/POSKOADUAN_PENCALONANPEMILIHAN atau langsung mendatangi Kantor Bawaslukab Magelang di Jl Soekarno Hatta No. 09 Kota Mungkid, Kabupaten Magelang.

Penulis : humas Bawaslu

Editor : desiana