Bawaslu Magelang: Invalid Vote Harus Dibaca sebagai Peringatan Demokrasi
|
Kota Mungkid – Pada kegiatan Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal Gelombang I, Bawaslu Kabupaten Magelang menekankan bahwa angka suara tidak sah yang tinggi harus dianggap sebagai “peringatan demokrasi”. Acara ini berlangsung pada 17 November 2025 dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat daerah hingga pusat.
Ketua KPU Kabupaten Magelang memaparkan laporan resmi yang berisi data partisipasi dan surat suara tidak sah. Pada pemilihan DPR RI, suara tidak sah mencapai 10,4%, sementara pada DPD angka tidak sah mencapai 161.148 atau 10,3%. Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga mencatat angka di atas 10%.
Bawaslu Kabupaten Magelang memberikan catatan bahwa persoalan invalid vote tidak hanya disebabkan kesalahan teknis pemilih, tetapi juga kelalaian administrasi penyelenggara yang masuk kategori mall administration. Temuan meliputi surat suara rusak, tidak ditandai ketua KPPS, hingga kesalahan penghitungan.
Bupati Magelang dalam materinya menjelaskan bahwa pemilu adalah fondasi demokrasi, sehingga tingginya angka surat suara tidak sah harus menjadi dasar untuk memperkuat pendidikan politik masyarakat. Minimnya pemahaman teknis, provokasi tokoh tertentu, hingga ketidakpuasan terhadap kandidat dapat memperparah kondisi tersebut.
Selain isu teknis, pemilih disabilitas kembali menjadi sorotan. Banyak dari mereka tidak bisa menggunakan seluruh surat suara karena tidak adanya template pendukung. Akibatnya, ketiga surat suara legislatif otomatis dihitung sebagai tidak digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemilu perlu lebih adaptif terhadap kebutuhan warga.
Pemateri dari KPU RI memberikan penjelasan komprehensif mengenai kategori invalid vote serta pentingnya memperkuat literasi pemilih sebagai fondasi demokrasi substantif. KPU menekankan bahwa invalid vote adalah indikator penting kualitas demokrasi suatu daerah.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah, menutup dengan pesan kuat: “Setiap suara adalah representasi kehendak rakyat. Jika suara itu menjadi tidak sah karena kesalahan teknis atau kurangnya dukungan akses, maka demokrasi kita dirugikan. Bawaslu berkomitmen hadir untuk mengawal agar setiap warga bisa memilih dengan benar, mudah, dan bermartabat,” tegasnya. (desiana)