Bawaslu Magelang Ikuti Selasa Menyapa, Perdalam Tafsir Hukum Mantan Terpidana dalam Pencalonan
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan Diskusi Hukum “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Chandra Yoga Kusuma bersama jajaran staf yang membidangi hukum.
Diskusi hukum tersebut mengangkat tema “Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024”. Tema ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pemahaman regulasi, dinamika putusan Mahkamah Konstitusi, serta dampaknya pada proses pencalonan peserta pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin. Selanjutnya pengantar diskusi disampaikan oleh Diana Ariyanti selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebelum memasuki sesi pemaparan materi.
Dalam sesi utama, narasumber menyampaikan materi mengenai pemahaman putusan PHPU Pileg 2024 secara utuh, termasuk keterkaitan antara amar putusan dan pertimbangan hukum. Peserta juga diajak memahami potensi perbedaan tafsir terhadap frasa “pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” sebagaimana termuat dalam ketentuan perundang-undangan dan putusan MK.
Chandra Yoga Kusuma menyampaikan bahwa kegiatan ini memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu daerah dalam mengawal regulasi pencalonan yang semakin kompleks. “Diskusi hukum ini penting karena memberi perspektif komprehensif tentang putusan MK, khususnya terkait status mantan terpidana. Bawaslu harus memahami ratio decidendi dan amar putusan secara utuh agar pengawasan pencalonan tidak keliru. Kami di daerah membutuhkan penguatan pemahaman agar rekomendasi dan langkah pengawasan lebih tepat,” tegasnya.
penulis: desiana