Bawaslu Magelang Ikuti Selasa Menyapa: Kupas Tuntas Tantangan Hukum Tahapan Pencalonan
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas dan pemahaman hukum pengawasan pemilu dengan mengikuti kegiatan “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, bersama staf divisi hukum melalui platform Zoom Meeting.
“Selasa Menyapa” kali ini mengangkat tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pencalonan Pemilihan”, yang membedah dinamika serta potensi persoalan hukum di lapangan dalam proses pencalonan kepala daerah. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman, yakni Dini Tri Winaryani (Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar) dan Solikin (Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal).
Dalam paparannya, Dini Tri Winaryani menyoroti pentingnya kecermatan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan. Ia menekankan bahwa ketelitian pengawas menjadi kunci agar tidak terjadi pelanggaran administratif yang dapat berimplikasi hukum di kemudian hari. “Pengawas harus memahami detail setiap tahapan, mulai dari syarat calon, dokumen pendukung, hingga tindak lanjut apabila ditemukan kekurangan,” jelasnya.
Sementara itu, Solikin memaparkan tantangan empirik yang sering terjadi di lapangan, terutama terkait keterbatasan waktu dalam proses klarifikasi dan koordinasi antar lembaga. Ia menekankan pentingnya komunikasi aktif antara Bawaslu dan KPU di tingkat kabupaten/kota agar potensi sengketa bisa dicegah sejak dini.
Chandra Yoga Kusuma menilai kegiatan ini sangat relevan dengan konteks persiapan Pilkada Serentak mendatang. “Diskusi ini memberikan perspektif yang tajam bagi kami dalam memetakan potensi permasalahan hukum. Setiap pengawas harus adaptif dan memahami dinamika lapangan agar penegakan hukum pemilu berjalan adil dan proporsional,” ujarnya.
Dengan mengikuti forum rutin seperti ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap dapat memperkuat kapasitas lembaganya dalam mengantisipasi potensi pelanggaran serta memastikan proses pencalonan berlangsung sesuai prinsip keadilan dan integritas demokrasi.
penulis: Desiana