Bawaslu Magelang Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
|
Kota Mungkid - Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Koordinasi SIPOL Semester II Tahun 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025. Sosialisasi ini diikuti oleh KPU, Bawaslu, dan perwakilan partai politik. Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Seluruh peserta mengikuti pemaparan dengan seksama.
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa proses PAW diawali dengan surat pimpinan dewan kepada KPU Kabupaten. Surat tersebut berisi pemberitahuan pemberhentian anggota DPD berdasarkan surat resmi dari partai politik. KPU kemudian mencatat permintaan nama calon pengganti. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas mengatur alasan pemberhentian antarwaktu. Alasan tersebut meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang mengikat bagi seluruh pihak. Dengan aturan yang jelas, diharapkan proses PAW berjalan tertib dan akuntabel.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa sosialisasi PKPU ini penting untuk mencegah kesalahan prosedur dalam pelaksanaan PAW. Ia menegaskan bahwa pemahaman regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepastian hukum. “Bawaslu akan mengawasi setiap tahapan PAW agar sesuai dengan PKPU dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” jelasnya. Menurutnya, transparansi proses harus menjadi prinsip utama.
Sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan klarifikasi. Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memahami dan menjalankan regulasi secara benar.
Bawaslu Kabupaten Magelang mencermati seluruh materi yang disampaikan sebagai bekal pengawasan ke depan. Pemahaman terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dengan pemahaman yang sama, potensi kesalahan prosedur dapat diminimalkan. Hal ini juga mendukung terciptanya tata kelola kepemiluan yang berintegritas.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki kesamaan persepsi. Kesamaan persepsi akan memperkuat koordinasi antar lembaga. Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan kesiapan untuk menjalankan perannya secara profesional. Semua langkah ini dilakukan demi menjaga kualitas demokrasi. (desiana)