Bawaslu Kabupaten Magelang Tuntaskan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan 2024
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang telah menyelesaikan seluruh rangkaian penanganan dan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pada tahapan Pemilihan Tahun 2024. Proses ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan untuk menjamin penegakan hukum pemilu berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan BDP dilakukan secara sistematis sejak tahap penerimaan, pencatatan, penyimpanan, hingga penetapan status akhir barang tersebut. Seluruh tahapan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab kelembagaan.
Barang Dugaan Pelanggaran merupakan barang yang berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan dan diperlukan dalam proses investigasi Bawaslu. Barang-barang tersebut dapat berupa alat peraga kampanye, dokumen, maupun benda lain yang relevan dengan dugaan pelanggaran yang ditangani. Setelah seluruh proses penanganan perkara selesai, Bawaslu wajib memastikan status dan pengelolaan akhir BDP dilakukan sesuai regulasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi pengawasan pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menjelaskan bahwa pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dilakukan berdasarkan Perbawaslu RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, aturan tersebut menjadi pedoman penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran prosedur. “Setiap barang dugaan pelanggaran kami kelola secara tertib, dicatat dengan jelas, dan diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pengelolaan BDP tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu.
Lebih lanjut, Fauzan Rofiqun menyampaikan bahwa penyelesaian pengelolaan BDP menandai berakhirnya satu rangkaian penting dalam pengawasan Pemilihan 2024. Proses ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan Bawaslu kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Ia menilai bahwa tata kelola barang dugaan pelanggaran yang baik akan memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang profesional. “Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pengawasan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara etika,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Magelang juga menilai bahwa pengalaman pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan 2024 menjadi bahan evaluasi penting untuk pengawasan ke depan. Evaluasi tersebut mencakup aspek administrasi, koordinasi antar pihak, serta peningkatan kapasitas jajaran pengawas di semua tingkatan. Dengan evaluasi yang menyeluruh, Bawaslu berharap dapat meminimalkan kendala dan meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran. Langkah ini sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk terus berbenah dan berinovasi.
Menutup pernyataannya, Fauzan Rofiqun menyampaikan harapan Bawaslu Kabupaten Magelang untuk tahun 2026. Ia berharap kualitas pengawasan pemilu semakin meningkat dengan dukungan regulasi yang lebih kuat, sumber daya manusia yang semakin profesional, serta partisipasi masyarakat yang lebih aktif. “Tahun 2026 kami harapkan menjadi momentum penguatan pengawasan yang lebih preventif, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya. Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik demi terwujudnya demokrasi yang jujur dan adil.
penulis: desiana