Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Serap Penguatan Regulasi, Bahas Putusan MK tentang Mantan Terpidana

BAWASLU

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa Menyapa yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (10/2/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Chandra Yoga Kusuma hadir dalam kegiatan tersebut bersama staf yang membidangi hukum. Partisipasi ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Kabupaten Magelang dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, terutama terkait regulasi perselisihan hasil pemilu.

Tema diskusi kali ini mengangkat isu penting “Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024”. Isu tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan syarat calon dan pengawasan terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen pencalonan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin dan dilanjutkan pengantar diskusi oleh Diana Ariyanti. Materi utama memaparkan pentingnya memahami putusan MK secara utuh, termasuk relasi antara pertimbangan hukum dan amar putusan sebagai dasar pengawasan pasca putusan.

Chandra Yoga Kusuma menegaskan bahwa pemahaman hukum yang kuat adalah kunci pengawasan yang substantif. “Bawaslu tidak cukup hanya membaca amar putusan, tetapi juga harus memahami pertimbangan hukumnya. Dengan begitu, kita bisa menilai apakah tindak lanjut putusan sudah sesuai atau justru menimbulkan persoalan baru. Forum ini memperkuat kesiapan kami dalam pengawasan pencalonan ke depan,” katanya.

penulis: desiana