Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Petakan Objek Sengketa Antar Peserta Pilkada 2024

BAWASLU

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melakukan sosialisasi publik melalui akun media sosial resminya dengan tema “Wilayah dan Objek Sengketa Proses Antar Peserta pada Pilkada 2024.” Sosialisasi ini menyoroti potensi sengketa antar peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa wilayah di Kabupaten Magelang, Selasa (4/11/2025).

Dalam infografis yang diunggah, Bawaslu Kabupaten Magelang menampilkan tiga kecamatan yang memiliki potensi sengketa terkait lokasi pemasangan APK, yaitu Kecamatan Mertoyudan, Salaman, dan Ngluwar. Pemetaan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini agar tahapan kampanye dapat berjalan secara tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menjelaskan bahwa pemetaan objek sengketa ini merupakan bentuk kesiapsiagaan lembaga pengawas dalam menghadapi tahapan Pilkada yang kerap diwarnai dengan dinamika di lapangan. “Salah satu potensi sengketa yang sering muncul menjelang Pilkada adalah terkait lokasi pemasangan APK. Dengan adanya pemetaan wilayah ini, Bawaslu berharap setiap pihak dapat memahami batasan dan aturan kampanye untuk mencegah gesekan antar peserta,” ungkapnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya koordinasi antara peserta Pilkada, penyelenggara, dan aparat pemerintah daerah dalam menentukan lokasi pemasangan APK agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau pelanggaran aturan zonasi kampanye. “Kami mendorong setiap peserta untuk lebih komunikatif dan taat aturan, sebab Bawaslu tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga melakukan pencegahan agar potensi sengketa bisa diminimalisir sejak awal,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Magelang terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan tahapan Pilkada, termasuk dalam memastikan APK dipasang sesuai dengan ketentuan. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran atau ketidaksesuaian yang ditemukan melalui kanal resmi Bawaslu Kabupaten Magelang.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas dan menjadikan Pilkada 2024 sebagai momentum demokrasi yang sehat, damai, dan berintegritas. (desiana)