Bawaslu Kabupaten Magelang Koordinasi dengan KPU Terkait Batas Akhir Pelaporan Parpol pada SIPOL
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Magelang terkait perkembangan pelaksanaan pelaporan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Rabu (17/6/2026). Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan serta memastikan pelaksanaan tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu memperoleh informasi bahwa hingga saat ini batas akhir pelaporan partai politik masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Kondisi tersebut berkaitan dengan proses pengisian data melalui aplikasi SIPOL yang masih berlangsung. Dengan demikian, pelaksanaan tahapan masih mengacu pada ketentuan yang akan ditetapkan oleh jajaran KPU di tingkat provinsi.
Koordinasi yang dilaksanakan tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Magelang terhadap setiap tahapan kepemiluan. Selain memperoleh informasi terkait perkembangan pengisian SIPOL, Bawaslu juga memastikan adanya komunikasi yang intensif antara penyelenggara pemilu guna mengantisipasi potensi kendala yang dapat muncul selama proses pelaporan partai politik. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kepastian pelaksanaan tahapan serta memberikan kepastian informasi kepada para pemangku kepentingan. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan pemilu. Oleh karena itu, koordinasi secara berkala akan terus dilakukan sesuai dengan perkembangan yang ada.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, mengatakan bahwa koordinasi dengan KPU merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Menurutnya, informasi mengenai batas akhir pelaporan partai politik harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan peserta pemilu maupun masyarakat. Bawaslu akan terus memantau perkembangan yang terjadi dan melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Selain itu, komunikasi dengan KPU Kabupaten Magelang maupun KPU Provinsi Jawa Tengah akan terus diperkuat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
"Koordinasi yang kami lakukan dengan KPU Kabupaten Magelang menunjukkan bahwa hingga saat ini batas akhir pelaporan partai politik melalui SIPOL masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu Kabupaten Magelang akan terus melakukan pengawasan dan memastikan setiap perkembangan tahapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mendorong adanya komunikasi yang baik antarpenyelenggara agar setiap informasi dapat tersampaikan secara jelas kepada seluruh pihak terkait. Kepastian terhadap jadwal dan mekanisme pelaporan sangat penting dalam menjaga tertib administrasi kepemiluan. Oleh karena itu, kami akan terus mengikuti perkembangan dan melakukan langkah pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ujar Chandra.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan fungsi pencegahan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga untuk menjaga kualitas demokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu. Dengan adanya koordinasi yang intensif antara Bawaslu dan KPU, diharapkan setiap dinamika yang muncul dapat diantisipasi secara cepat dan tepat. Bawaslu Kabupaten Magelang juga akan terus menyampaikan informasi perkembangan tahapan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
penulis: desiana