Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Kembalikan Barang Dugaan Pelanggaran Usai Proses Pemilihan 2024

BAWASLU

Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan pengelolaan akhir Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilihan Tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran dinyatakan selesai, Bawaslu berkewajiban mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan. Pengembalian ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu. Langkah tersebut juga menjadi penutup dari rangkaian penanganan pelanggaran pemilihan di Kabupaten Magelang.

Barang Dugaan Pelanggaran merupakan barang yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan dan digunakan dalam proses penanganan oleh Bawaslu. Selama proses berjalan, barang-barang tersebut dikelola secara tertib melalui pencatatan, pengamanan, dan penyimpanan sesuai prosedur. Setelah perkara selesai ditangani dan tidak lagi diperlukan dalam proses hukum, Bawaslu wajib menentukan status akhir barang tersebut. Salah satu bentuk penyelesaian adalah pengembalian kepada pihak yang berhak.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menjelaskan bahwa pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan pedoman yang jelas agar pengelolaan barang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. “Setelah proses penanganan pelanggaran selesai, Bawaslu memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan barang kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan berita acara dan dokumentasi yang lengkap.

Lebih lanjut, Fauzan Rofiqun menyampaikan bahwa pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran merupakan bagian penting dari akuntabilitas kelembagaan. Proses ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Ia menilai bahwa pengelolaan dan pengembalian BDP yang tertib akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pengawasan pemilu. “Ini menjadi wujud profesionalisme Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan,” tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Magelang juga menjadikan proses pengelolaan dan pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran sebagai bahan evaluasi kelembagaan. Evaluasi tersebut meliputi efektivitas prosedur, koordinasi antar pihak, serta kesiapan jajaran pengawas dalam administrasi penanganan pelanggaran. Dengan evaluasi ini, Bawaslu berharap dapat memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola pengawasan pada pemilu dan pemilihan mendatang. Upaya ini sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan demokrasi.

Menutup keterangannya, Fauzan Rofiqun menyampaikan harapan Bawaslu Kabupaten Magelang untuk tahun 2026. Ia berharap pengawasan pemilu ke depan semakin kuat dengan dukungan regulasi yang jelas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta partisipasi aktif masyarakat. “Tahun 2026 kami harapkan menjadi momentum penguatan pengawasan yang lebih preventif, transparan, dan berintegritas,” ujarnya. Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

penulis: desiana