Bawaslu Kabupaten Magelang Kembalikan Barang Dugaan Pelanggaran Tahun 2025 Secara Transparan dan Akuntabel
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang telah melaksanakan pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan pada Tahun 2025. Pengembalian ini dilakukan setelah seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menjamin kepastian hukum. Selain itu, pengembalian BDP juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pengawasan pemilu.
Barang Dugaan Pelanggaran yang dikembalikan terdiri dari beberapa jenis barang yang sebelumnya digunakan dalam proses penanganan pelanggaran. Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Magelang, barang yang dikembalikan meliputi uang tunai sebesar Rp7.080.000, bahan kampanye sebanyak 48 lembar, serta beras seberat 60 kilogram. Seluruh barang tersebut telah melalui proses pencatatan dan verifikasi sebelum dikembalikan. Pengembalian dilakukan dengan mekanisme administrasi yang tertib dan disertai berita acara resmi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menjelaskan bahwa pengelolaan dan pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran berpedoman pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar hukum agar setiap barang yang ditangani Bawaslu memiliki kejelasan status. “Setelah proses penanganan pelanggaran selesai, Bawaslu wajib mengembalikan barang dugaan pelanggaran kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Fauzan Rofiqun menyampaikan bahwa pengembalian BDP merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat. Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi juga memastikan tidak ada hak pihak lain yang terabaikan. Ia menilai bahwa pengelolaan barang yang tertib akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu. “Akuntabilitas dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran adalah bagian penting dari integritas pemilu,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Magelang memastikan seluruh proses pengembalian BDP berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Proses ini juga menjadi bahan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengawasan ke depan. Dengan evaluasi tersebut, Bawaslu berharap dapat meminimalkan kendala dalam penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan pengawas pemilu.
Menutup keterangannya, Fauzan Rofiqun menyampaikan harapan Bawaslu Kabupaten Magelang untuk tahun 2026. Ia berharap pengawasan pemilu dan pemilihan ke depan dapat berjalan lebih preventif dengan dukungan regulasi yang kuat, sumber daya manusia yang profesional, serta partisipasi aktif masyarakat. “Kami berharap tahun 2026 menjadi momentum penguatan pengawasan yang semakin berintegritas dan dipercaya publik,” ujarnya. Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.
penulis: desiana