Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang ikuti Webinar dan Rakor Teknis Adjudikasi Sengketa Pemilu

Mungkid- Koordinator dan Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, ikuti kegiatan Webinar dan Rakor yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dengan tema Teknis Adjudikasi dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. (25-26/04/2022)

Teknis Adjudikasi menjadi tema Webinar yang diselenggarakan  untuk umum melalui zoom meeting dan live youtube (13/04/2022), dibuka oleh Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhi A.K.A, dia menyampaikan bahwa Keterlibatan publik penting dan menjadi motivasi bagi kita. Selain untuk memperkuat kapasitas, webinar ini juga untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Adjudikasi, pungkasnya.

Dimulai dari Heru Cahyono, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu jateng sebagai pemantik diskusi menyampaikan bahwa secara normative, adjudikasi sesungguhnya di Perbawaslu sudah terstruktur untuk dilaksanakan, namun kegiatan adjudikasi bagian dari proses sengketa pemilu yang perlu didiskusikan bersama praktisi hakim PTUN dan Akademisi.

Diskusi webinar dipandu oleh moderator Ermy Sri Arhyanti dan narasumber Suparji Ahmad, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, serta Andi Noviandri, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Dalam paparannya Andi menyampaikan bahwa Adjudikasi menghasilkan Keputusan Bawaslu  yang final dan mengikat, kecuali 3 (tiga) hal yakni : Verifikasi Parpol, Penetapan DCT, DPR, DPD dan DPRD serta Penetapan Pasangan Calon, yang dapat disengketakan di PTUN.

Koordinator dan Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang menghadiri Rakor Teknis Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses, (25-26/04/2022)

Tindak lanjut dari kegiatan Webinar, dilaksanakan Rapat Koordinasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala, dengan membentuk dua kelas besar agar memaksimalkan pemahaman dan diskusi.

Bawaslu Kabupaten Magelang menghadiri Rakor Teknis Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses di penjadwalan hari ke dua, Senin-Selasa. (25-26/04/022)

Dihadiri 18 Bawaslu Kabupaten/Kota peserta, kegiatan hari pertama dibuka pada pukul 13.00. Masing-masing peserta terundang memimpin dan mempresentasikan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Nomor 18 Tahun 2017 bSebagaimana Terakhir dirubah Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019.

Diskusi Teknis Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, (25-26/04/2022).

Bawaslu Kabupaten Magelang memimpin dan mempresentasikan Pasal 31 berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Kudus tentang Teknis Pembuktian pada Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses.

“Alat bukti dalam penyelesaian sengketa proses pemilu terdiri atas; surat, keterangan Pemohon dan Termohon, keterangan Saksi, keterangan Ahli, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya; dan/atau pengetaahuan majelis sidang”, ungkap Sumarni Aini Chabibah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang.

“Termasuk dalam rezim pengadilan administrasi yang mencari substansi kebenaran materiil,  majelis/hakim bertindak aktif mengungkap kebenaran perkara tidak hanya pihak bersengketa. Pengetahuan majelis sidang sebagai bentuk keaktifan majelis yang dapat dijadikan alat bukti judicial activism progresif berupa catatan selama persidangan, form pengawasan dan analisa majelis. Beberapa hal yang perlu diperhatikan kedepan, terkait kemungkinan pelaksanaan pembuktian online dan keterangan Ahli tidak dapat linier dari Instansi ditingkat atasnya.”, pungkas Aini. (sha)

Tag
Bawaslu Jateng
Bawaslu Kab Magelang
Bawaslu RI
Berita