Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Ikuti Rakor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan SIPOL Semester II Tahun 2025

BAWASLU

Kota Mungkid - Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, dan dihadiri oleh KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga validitas dan akurasi data kepartaian. Selain itu, rapat juga bertujuan memperkuat sinergi antarpenyelenggara pemilu dan partai politik.

Dalam rapat tersebut dibahas secara mendalam mekanisme pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, khususnya terkait penggantian pengurus. Disampaikan bahwa apabila data tidak masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), maka akan dilakukan dua tindakan, yakni pengecekan status meninggal dunia atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Beberapa aplikasi juga dijadwalkan ulang akibat kebijakan efisiensi. Salah satu aplikasi utama yang digunakan adalah SIPOL.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa seluruh partai politik telah diminta melakukan penghapusan data anggota yang telah TMS. Batas akhir pelaporan perubahan data pada Semester II ditetapkan pada 29 Desember 2025. Partai politik diharapkan melakukan pembaruan data secara berkala melalui aplikasi SIPOL. Bawaslu akan memantau secara aktif setiap pembaruan data yang dilakukan.

Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya pencegahan data ganda, baik data ganda internal maupun eksternal. Data ganda internal terjadi ketika satu orang terdaftar lebih dari satu kali. Sementara data ganda eksternal terjadi ketika satu orang terdaftar pada data yang berbeda. Seluruh pihak diharapkan memastikan kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Dalam rapat juga ditegaskan bahwa anggota TNI, Polri, dan ASN harus dihapus dari daftar anggota partai politik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan daftar anggota parpol benar-benar bersih dan sesuai ketentuan. Selain itu, keamanan akun SIPOL menjadi perhatian bersama. Operator partai politik diminta memastikan data yang diunggah berbentuk PDF agar tidak berstatus TMS.

KPU membuka layanan help desk bagi partai politik yang mengalami kendala teknis dalam pemutakhiran data SIPOL. Layanan ini bertujuan membantu parpol agar proses pembaruan data berjalan lancar. Data yang telah diunggah nantinya akan disinkronkan dengan data faktual. Apabila terbukti TMS, maka KPU akan langsung menetapkan status TMS.

Terkait jadwal, ditegaskan bahwa pemutakhiran data tidak boleh melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Aplikasi SIPOL akan dibuka setiap hari Kamis dan Jumat. Bawaslu Kabupaten Magelang akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan validitas dan akurasi data yang diperbarui oleh partai politik. (desiana)