Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Ikuti Evaluasi P2P Daring 2025, Dorong Penguatan Pengawasan Partisipatif

BAWASLU

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Evaluasi Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025 yang diselenggarakan secara virtual oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 18 November 2025. Rapat ini menjadi forum untuk memotret pelaksanaan P2P daring secara menyeluruh, mulai dari tahapan rekrutmen peserta hingga penyampaian Rencana Tindak Lanjut (RTL) pascapelatihan.

Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Jateng, Nurdiansyah, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh mengingat pelaksanaan P2P tahun ini berlangsung dalam waktu sangat singkat. Ia memberikan apresiasi kepada seluruh kabupaten/kota yang berhasil menuntaskan kegiatan sesuai target, termasuk Bawaslu Kabupaten Magelang.

Dalam paparannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menjelaskan bahwa P2P daring merupakan bagian dari pemenuhan target nasional Bappenas, yaitu pembentukan 16.560 kader pengawas partisipatif. Karena keterbatasan waktu, rekrutmen peserta dilakukan melalui jalur undangan sehingga admin kabupaten/kota perlu bekerja cepat dan teliti.

Pelaksanaan pre-test, pembelajaran audiovisual, modul, hingga pendalaman materi daring menjadi sorotan utama evaluasi karena ditemukan sejumlah kendala, seperti tingkat kejenuhan peserta, rendahnya interaksi, serta materi yang dirasa terlalu berat bagi pemilih pemula. Meski demikian, penilaian akhir tetap dilakukan secara objektif melalui komponen bobot yang telah ditetapkan.

Provinsi Jawa Tengah melaporkan total peserta terdaftar sebanyak 1.280 orang, dengan 1.031 peserta dinyatakan lulus dan 249 tidak lulus akibat tidak mengikuti seluruh tahapan atau memperoleh nilai di bawah 70%. Peserta yang tidak lulus otomatis tidak berhak menerima sertifikat maupun pengganti paket data.

Sebagai tindak lanjut, setiap kabupaten/kota termasuk Bawaslu Magelang diwajibkan menyusun RTL yang menekankan pada pembentukan komunitas pengawas partisipatif baru. Komunitas ini nantinya akan menjadi mitra strategis dalam pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV. Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen menjalankan arahan tersebut untuk memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. (desiana)