Bawaslu Kabupaten Magelang Hadiri Diseminasi Invalid Vote dan Demokrasi Lokal Gelombang I
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal Gelombang I, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan stakeholder untuk memahami lebih dalam faktor-faktor penyebab tingginya surat suara tidak sah pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Acara dibuka dengan pembacaan laporan penyelenggara oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang, yang melaporkan kondisi partisipasi dan angka invalid vote di berbagai tingkatan pemilihan. Data menunjukkan bahwa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Magelang memiliki tingkat partisipasi 81,02% dengan suara tidak sah mencapai 64.098 atau 18,98%. Sementara Pilgub mencapai partisipasi 80,63% dengan suara tidak sah 55.348 atau 19,37%.
Selain itu, KPU memaparkan tingkat partisipasi PPWP sebanyak 90,01% dengan suara tidak sah 9,99%, serta partisipasi DPR RI sebesar 89,6% dengan suara tidak sah 10,4%. Pada pemilihan DPD, suara sah tercatat 742.927 dan tidak sah 161.148 atau 10,3%. Pemilihan DPRD Provinsi mencatat suara tidak sah 97.147 atau 10,5%, sedangkan pemilihan DPRD Kabupaten/Kota mencapai angka tidak sah 10,6%.
Bawaslu Kabupaten Magelang juga memaparkan catatan penting terkait fenomena Invalid Vote, termasuk surat suara rusak, administrasi yang keliru, serta surat suara tidak digunakan oleh pemilih disabilitas. Dalam temuan Bawaslu, banyak pemilih disabilitas hanya menggunakan surat suara PPWP dan DPD, sedangkan surat suara legislatif tidak digunakan karena tidak tersedia template ramah disabilitas.
Persoalan ini diperparah oleh meningkatnya jumlah kejadian khusus pada Pemilu 2024. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 4.967 warga penyandang disabilitas, namun partisipasi pemilih disabilitas pada Pilkada hanya 1.744 dan pada Pemilu 2024 sebanyak 3.024. Hal ini menjadi perhatian penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan akses yang lebih inklusif.
Dalam sambutannya, Bupati Magelang menekankan bahwa kegiatan diseminasi ini penting sebagai upaya membedah akar masalah invalid vote, yang dapat muncul akibat kerumitan prosedur, banyaknya jenis surat suara, hingga minimnya literasi pemilih. Bupati menegaskan bahwa surat suara tidak sah dapat menunjukkan minimnya pemahaman teknis, pengaruh provokasi pihak tertentu, fanatisme politik, ketidakpuasan terhadap kandidat, hingga kurangnya sosialisasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah, menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen kuat untuk mendorong pendidikan politik yang lebih merata. “Kami melihat bahwa peningkatan kualitas pemilu tidak hanya berbicara soal teknis, tetapi juga kemampuan masyarakat memahami hak pilihnya. Bawaslu akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan kelompok disabilitas serta pemilih rentan lainnya mendapat pelayanan yang setara,” tegasnya. (desiana)