Bawaslu Kabupaten Magelang Gencarkan Sosialisasi Alur Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Masyarakat
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang terus memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan pemilu melalui kegiatan Sosialisasi Alur Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dan menyasar masyarakat umum sebagai bagian dari strategi pengawasan partisipatif. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang jelas mengenai apa saja yang termasuk pelanggaran pemilu serta bagaimana mekanisme pelaporannya. Dengan pendekatan langsung, Bawaslu berharap pesan pengawasan dapat diterima secara lebih efektif.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Lapangan drh. Soepardi, Sawitan, yang menjadi ruang interaksi publik strategis. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang menyampaikan informasi mengenai jenis-jenis pelanggaran pemilu, tata cara melapor, hingga proses tindak lanjut laporan oleh Bawaslu. Masyarakat diberikan penjelasan secara sederhana dan komunikatif agar mudah dipahami. Selain itu, petugas juga membagikan bahan sosialisasi sebagai sarana edukasi lanjutan bagi masyarakat.
Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada aspek prosedural, tetapi juga mendorong kesadaran hukum masyarakat. Bawaslu Kabupaten Magelang menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga integritas pemilu. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemui di lingkungan sekitar. Keberanian melapor menjadi salah satu kunci pencegahan pelanggaran pemilu sejak dini.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berupaya membangun kepercayaan publik terhadap proses penanganan pelanggaran pemilu. Masyarakat diberikan gambaran bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi proses menjadi pesan utama yang disampaikan dalam sosialisasi. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan sebagai pengawas demokrasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menyampaikan bahwa sosialisasi langsung kepada masyarakat sangat penting untuk memperkuat pengawasan partisipatif. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu mudah dan dilindungi oleh aturan yang berlaku,” ujar Fauzan. Ia menambahkan bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, pengawasan pemilu yang efektif tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan aktif warga.
Fauzan juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu. “Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat akan lebih sadar dan berani melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran,” jelasnya. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Edukasi publik dinilai sebagai investasi penting dalam penguatan demokrasi.
Menatap tahun 2026, Fauzan Rofiqun berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu semakin meningkat. “Harapan kami di tahun 2026, masyarakat Kabupaten Magelang semakin aktif dan percaya diri dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu,” ungkapnya. Ia juga berharap Bawaslu dapat terus menghadirkan metode sosialisasi yang inovatif dan mudah dipahami. Dengan sinergi antara Bawaslu dan masyarakat, pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkualitas di Kabupaten Magelang diharapkan dapat terus terwujud.
penulis: desiana