Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Gelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

KOTA MUNGKID-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Magelang menggelar kegiatan Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan sekretariat di Ruang Zulsantiss Bawaslu Kabupaten Magelang, Selasa (06/09/2022).

Pengelolaan BMN adalah suatu proses dalam mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban APBN atau perolehan lainnya yang sah dan dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah maupun masyrakat.

Kegiatan Rapat ini dibuka oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang Anni Syarifah. Beliau mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) dan aset Barang Milik Daerah (BMD) yang saat ini dikelola dan digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Magelang.

“Bawaslu Kabupaten Magelang belum menjadi satker dan pengadaan BMN masih ada di tingkat satker Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, maka kita harus mampu mengelola dan menjaga BMN yang sudah diamanahkan sehingga dapat maksimal dalam mendukung program-program yang ada di Bawaslu Kabupaten Magelang,” kata Annis.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Shaleh menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting berkaitan dengan pengelolaan BMN di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Magelang. “Bawaslu Kabupaten Magelang akan terus membangun kemitraan dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang serta dinas terkait,” kata Habib.

Hadir sebagai Narasumber yaitu Finka Muri Kumalasari, S.Sos,M.M yang dalam pemaparan materi menyampaikan bahwa secara garis besar siklus pengelolaan BMN dan BMD hampir sama yaitu penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan dan pemindahtanganan. “Semua BMN agar dapat digunakan secara baik dan maksimal maka harus dirawat dengan menganggarkan biaya pemeliharaan,’kata Finka.

Selanjutnya materi disampaikan oleh Sub Koordinator Pengelolaan Data Aset BPPKAD Kab Magelang Adi Kuncoro, S.T., M.M bahwa pemanfaatan barang dan pemeliharaan BMN ini harus tertib dalam pengelolaannya. “BMN tidak hanya digunakan tetapi harus dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Adi.

Kegiatan rapat ditutup oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang. Beliau berharap agar seluruh seluruh staf mengelola dan menjaga BMN yang ada. Setiap individu memiliki tanggungjawab dan andil dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel. (Kameswara)

Tag
Bawaslu Kab Magelang
Berita