Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Magelang – Bawaslu Kabupaten Magelang gelar rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa bersama stakeholder di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang pada Rabu, 6/7/2022.

Rapat tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono, Kanit Intel Tri Laksana dari Polres Magelang, Wisnu Harjanto Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang, Gunawan IS dari Kesbangpol Kabupaten Magelang, Dwi Fatmawati dari DPMPTSP Kabupaten Magelang, Afiffuddin Ketua KPU Kabupaten Magelang.

KPU dan Kesbangpol sebagai institusi yang berkorelasi dengan persoalan politik, PTUN sebagai institusi yang diatur dalam Pasal 470 UU No. 7 Tahun 2017 utamanya berkaitan dengan gugatan atas keputusan berupa SK dari KPU apabila tidak puas dari hasil putusan Bawaslu. DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang) sebagai institusi yang mengeluarkan ijin dalam hal baliho, reklame, dll, dan Satpol PP sebagai institusi dalam penertiban bersama tim penertiban.

Dalam sabutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh menyampaikan, "Rakor persiapan sengketa dilakukan mengingat tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, maka perlu ada identifikasi potensi sengketa yang mungkin terjadi pada tahapan berikutnya".

Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, Rabu, 6/7/2022.

“Urgensi pembahasan hari ini pada Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran Yakni Ketentuan umum meliputi pelanggaran pemilu politik uang dan sengketa proses. Didalam pelaksanaannya,agar koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencegagan dan proses pelanggaran maupun sengketa pemilu serta penyamaan persepsi tafsir hukum. Pembahasan terkait pasal-pasal dalam Perbawaslu Nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan dan sengketa pemilu serta penafsiran hukum”, ungkap Heru Cahyono.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, Rabu, 6/7/2022.

Selanjutnya disampaikan bahwa, “Inventarisir permasalahan yang pernah terjadi terkait pencegahan dan sengketa pemilu serta solusi di lapangan sesuai dengan mekanisme aturan Perbawaslu serta obyek dan subyek dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan bersama stakeholder adalah antisipasi, prediksi dan identifikasi yang dapat dilakukan dalam menghadapi kemungkinan adanya Potensi Sengketa di Pemilu dan Pemilihan serentak 2024”.

Dari kegiatan ini, diharapkan menjadi langkah awal peningkatan koordinasi stakeholder yang selanjutnya dapat dituangkan dalam nota kesepahaman. (sh)

Tag
Bawaslu Jateng
Bawaslu Kab Magelang
Bawaslu RI
Berita
Social Media