Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Dorong Transparansi Melalui Laporan Penguatan Kelembagaan

Penetapan DCT

Kota Mungkid — Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat transparansi kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penjelasan Teknis Laporan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diadakan secara daring oleh Bawaslu RI, Kamis (9/10/2025).

Dalam kegiatan ini, narasumber Alwi Khoiri menjelaskan batas waktu penyusunan laporan maksimal tujuh hari setelah surat edaran diterima. Laporan wajib disampaikan dalam bentuk softfile dan hardfile ke Bawaslu Provinsi dan RI, lengkap dengan notulensi dan rekomendasi hasil rapat kelembagaan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, menyampaikan bahwa penyusunan laporan merupakan bentuk evaluasi berkelanjutan. “Melalui laporan ini, kita tidak hanya mencatat kegiatan, tetapi juga mengidentifikasi tantangan dan solusi agar kinerja kelembagaan semakin kuat,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa keterbukaan terhadap kritik merupakan bagian dari proses belajar lembaga. “Kritik bukan untuk dijauhi, melainkan dijadikan bahan introspeksi bagi peningkatan kinerja Bawaslu,” tambahnya. (desiana)