Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Dorong Kesadaran Hukum Politik Masyarakat

BAWASLU

Kota Mungkid — Demokrasi yang matang bukan diukur dari seberapa sering perbedaan muncul, melainkan dari bagaimana perbedaan itu diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum yang benar. Dalam konteks Pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa proses menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki sistem yang mampu mengakomodasi berbagai dinamika politik secara konstitusional.

Bawaslu Kabupaten Magelang kembali menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Regulasi ini membuka ruang hukum bagi peserta Pemilu untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, yang dianggap merugikan hak politik mereka.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa setiap sengketa harus dipandang sebagai mekanisme penegakan keadilan, bukan konflik politik. “Sengketa proses adalah cermin kedewasaan demokrasi kita. Di situ masyarakat bisa melihat bahwa hukum menjadi alat penyelesai, bukan alat kekuasaan,” ujarnya dengan tegas.

Menurut Chandra, banyak pihak yang masih salah memahami sengketa proses sebagai bentuk perlawanan terhadap penyelenggara Pemilu. Padahal, esensinya adalah menguji kembali keputusan KPU agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan aturan yang berlaku. “Kalau semua pihak paham regulasinya, maka setiap perbedaan pendapat tidak lagi jadi sumber konflik, tapi menjadi sarana memperbaiki sistem,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa Bawaslu hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan hak politik warga benar-benar terlindungi. Setiap laporan sengketa akan diproses dengan prosedur yang ketat dan transparan mulai dari pemeriksaan formil dan materil, klarifikasi, hingga putusan akhir yang objektif dan akuntabel.

Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi publik, Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen menumbuhkan kesadaran hukum politik di tengah masyarakat. Tujuannya agar semua pihak peserta Pemilu, penyelenggara, dan pemilih memahami bahwa demokrasi hanya akan kuat bila dijaga dengan kedewasaan, kejujuran, dan tanggung jawab bersama.

“Menang kalah itu hal biasa, tapi menjaga proses agar tetap adil adalah kewajiban luar biasa. Itulah mengapa Bawaslu terus hadir di setiap tahapan, memastikan Pemilu bukan hanya soal suara rakyat, tapi juga tentang tegaknya keadilan bagi semua,” pungkas Chandra. (desiana)