Bawaslu Kabupaten Magelang Awasi Pemusnahan Sisa Surat Suara dan Surat Suara Rusak Pilkada Serentak 2024
|
Kota Mungkid - Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Magelang hadir untuk mengawasi langsung proses pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (26/11) pukul 20.30 WIB, bertempat di halaman Aula KPU Kabupaten Magelang.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, dan disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Magelang, para tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Magelang, serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan DIklat Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Hafidh. Proses ini dilaksanakan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik Pilkada.
Jumlah Surat Suara yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Magelang memusnahkan sebanyak 96 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 2.888 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Surat suara tersebut dimusnahkan melalui metode pembakaran terkendali sesuai dengan protokol keamanan dan peraturan yang berlaku.
Proses Pemusnahan yang Transparan dan Akuntabel
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa logistik Pilkada dikelola secara bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara yang dapat mencederai proses demokrasi. Semua dilakukan dengan prosedur yang transparan, disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Bawaslu tentunya,” ujarnya.
Ahmad Rofik juga menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Magelang dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada. Proses ini tidak hanya berfokus pada kelancaran teknis, tetapi juga pada kepatuhan terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas.
Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Magelang
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan DIklat Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Hafidh, hadir secara langsung untuk mengawasi jalannya proses pemusnahan ini. Ia menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu bertujuan memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak ini adalah bagian dari tanggung jawab untuk menjaga integritas Pilkada. Kami berupaya memastikan bahwa surat suara yang dimusnahkan benar-benar sesuai dengan data yang dilaporkan oleh KPU dan dilakukan dengan prosedur yang tepat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa keterlibatan Bawaslu dalam setiap tahap penyelenggaraan Pilkada, termasuk pemusnahan surat suara, merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. “Kami ingin memastikan tidak ada celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya. (humas Bawaslu)