Bawaslu Kabupaten Magelang Ajak Masyarakat Pahami Aturan Sengketa Proses Pemilu
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang kembali menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan terkait sengketa proses Pemilu. Tak hanya hasil Pemilu yang dapat disengketakan, keputusan dari KPU di berbagai tingkatan pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota juga dapat menjadi objek sengketa antara peserta dan penyelenggara Pemilu.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Regulasi ini menjadi pedoman penting agar setiap pihak yang merasa dirugikan dalam tahapan Pemilu dapat menyalurkan keberatannya melalui jalur hukum yang tepat, bukan dengan tindakan sepihak yang dapat merusak tatanan demokrasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi ini adalah bentuk kesadaran hukum politik masyarakat. “Kami ingin semua pihak, terutama peserta Pemilu, memahami bahwa Bawaslu hadir untuk memberikan ruang penyelesaian yang adil dan transparan. Sengketa adalah bagian dari demokrasi yang sehat, bukan ancaman bagi prosesnya,” ujarnya.
Menurut Chandra, sengketa proses Pemilu sering kali terjadi akibat perbedaan tafsir terhadap keputusan KPU. Oleh karena itu, Bawaslu berperan memastikan setiap keputusan dapat dikaji ulang secara hukum jika ada keberatan yang sah. “Proses hukum adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan pandangan, bukan konflik terbuka,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen terus memberikan edukasi publik melalui sosialisasi, infografis, dan forum diskusi agar masyarakat dan peserta Pemilu memahami hak serta kewajiban mereka dalam konteks hukum Pemilu. Dengan demikian, demokrasi dapat berjalan berlandaskan keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak. (desiana)