Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Ingatkan Soal Netralitas ASN, TNI dan Polri

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng terus mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan anggota Polri dalam tahapan pendaftaran partai politik pemilu 2024.

Bawaslu Jawa Tengah telah menyampaikan surat himbauan kepada Gubernur Jawa Tengah selaku pimpinan ASN di Jateng, Kapolda Jateng selaku pimpinan anggota polisi di Jateng serta Pangdam IV Diponegoro selaku pimpinan anggota TNI di Jateng.

Kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Bawaslu menghimbau beberapa hal, yakni:
–       Menjaga netralitas seluruh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
–       Tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
–       Tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu selama Pemilihan Umum Tahun 2024;
–       Mendorong seluruh jajarannya untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
–       Meneruskan himbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Adapun kepada Pangdam IV/Diponegoro untuk:
–       Menjaga netralitas seluruh jajaran Kodam IV Diponegoro selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
–       Tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
–       Tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu selama Pemilihan Umum Tahun 2024;
–       Mendorong seluruh jajarannya untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
–       Meneruskan himbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Kodam IV/Diponegoro.

Bawaslu Jateng juga menyampaikan himbauan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk:
–       Menjaga netralitas ASN seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
–       Tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
–       Tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu selama Pemilihan Umum Tahun 2024;
–       Mendorong seluruh jajarannya untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
–       Meneruskan himbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bawaslu Jateng menyatakan himbauan tersebut bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi dugaan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran partai politik yang saat ini sedang berlangsung. KPU RI telah membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 sejak 1 Agustus lalu. Hari terakhir pendaftaran partai politik jatuh pada 14 Agustus 2022.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2022/08/14/bawaslu-jateng-ingatkan-soal-netralitas-asn-tni-dan-polri/

Tag
Bawaslu Jateng
Bawaslu Kab Magelang
Berita