Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang

SURAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi, Surakarta Jumat (30/08/2024), pemeriksaan kesehatan ini berlangsung dari tanggal 30 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

penngawasan rikkes
Pengawasan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta (30/08/2024 s.d 2/09/2024)

Hingga saat ini, pasangan Grengseng Pamuji-Sahid telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan fisik yang telah dimulai sejak hari Jumat, 30 Agustus 2024. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan fisik sedang berlangsung untuk pasangan Sudaryanto-Agung Trijaya dimuali sejak hari Sabtu, 31 Agustus 2024.

pengawasan rikkes
Pengawasan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta (30/08/2024 s.d 2/09/2024)

Pemeriksaan kesehatan fisik yang dilakukan meliputi test Laborat Darah, USG, MMPI, Laboratorium JPP, THT, Interna, Bedah Onkologi, Bedah Urologi, Bedah ortopedi, Mata, Paru (Spirometri), EKG dan PF Cardio, Neuro Behavior dan PF Neuro, Gilut Treatmil dan USG Carotis, Obsgyn, EMG, MRI/RO. Selanjutnya akan diikuti oleh kedua pasangan calon pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika oleh BNN, Radiologi dan test Psikologi.

rikkes
Pengawasan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta (30/08/2024 s.d 2/09/2024)

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, menyatakan kehadiran Bawaslu untuk memastikan pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Huruf F, calon Bupati dan wakil Bupati harus memenuhi persyaratan diantaranya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Chandra.

rikkes
Pengawasan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta (30/08/2024 s.d 2/09/2024)

Selain itu, Chandra Yoga menekankan pentingnya pemeriksaan oleh tenaga ahli sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 Huruf B, “Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika harus dikeluarkan oleh tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon,” tambahnya.

Chandra berharap seluruh proses pemeriksaan kesehatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. ”Sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari narkotika. Semoga ikhtiar kita bersama dapat melahirkan pemimpin yang dibutuhkan di Kabupaten Magelang,” pungkasnya.

Humas Bawaslu Kabupaten Magelang

Tag
PemilihanSerentak2024