Lompat ke isi utama

Berita

HARI PERTAMA REKAPITULASI KECAMATAN DITENGAH PELAKSANAAN

Bawaslu Kab Magelang Awasi Rekapitulasi Suara

 

MUNGKID – Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan supervisi dan monitoring pengawasan langsung pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Magelang dan PPK Kecamatan hari pertama pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024. (18/02/2024)

Kegiatan monitoring dilaksanakan oleh 5 tim dengan masing-masing 1 tim terdiri dari 3 orang yang beranggotakan 1 Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang dan 2 Staf Pelaksana Teknis. 

Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara hari pertama oleh PPK Kecamatan di wilayah Kabupaten Magelang dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS yaitu TPS 011 Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, TPS 006 Desa Candimulyo (Candimulyo), TPS 013 Desa Gandusari (Bandongan) dan TPS 901 Kelurahan Muntilan (Muntilan).

Rekapitulasi dilaksanakan dengan metode kelompok panel yang berjumlah 3 panel kecuali pada Kecamatan Kaliangkrik terdiri 2 panel. Adapun pada 4 titik kecamatan yang menyelenggarakan PSU, rekapitulasi perolehan hasil suara oleh PPK dimulai setelah proses pemungutan suara ulang dan penghitungan hasil di TPS selesai.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, S.Ag. ditemui ketika monitoring pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh PPK Kecamatan Mertoyudan menghimbau kepada seluruh jajaran Panwaslu agar memastikan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan oleh PPK telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, Fauzan juga meminta seluruh jajaran pengawas pemilu kecamatan memastikan PPK telah mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.

“semua kejadian khusus yang terjadi selama pelaksanaan rekapitulasi harus dan wajib PPK catat dalam form Kejadian Khusus KPU, demikian halnya dengan rekan pengawas di kecamatan juga harus memiliki catatan kejadian khusus yang disampaikan dalam laporan hasil pengawasan Form A Hasil Pengawasan dan upaya pengawasan serta pencegahan potensi pelanggran yang terjadi selama rekap berlangsung”, ungkap Fauzan.

KPU Kabupaten Magelang hari ini telah melaksanakan 4 PSU di 4 titik TPS, penyebabnya bervariasi antara lain, ada pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ikut nyoblos. Maka kami Bawaslu Kabupaten Magelang berpesan kepada seluruh jajaran pengawas kecamatan harus perketat pengawasan, cermati betul angka dan penulisan serta Sirekapnya. Apabila terdapat selisih laporkan pada kami, apabila ada potensi pelanggaran segera konsultasikan. Bersama-sama kita pastikan 1 suara di TPS yang diberikan pemilih adalah sama dengan 1 suara yang ada dalam pencatatan rekapitulasi, harus tercatat dalam Sirekap, kita kawal betul perolehan suara yang diterima untuk masing-masing peserta, pungkas Fauzan.

Penulis dan Foto

Tim Humas Bawaslu