Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN MAGELANG KAWAL PELAKSANAAN 4 TITIK PEMUNGUTAN SUARA ULANG

BAWASLU KABUPATEN MAGELANG KAWAL PELAKSANAAN 4 TITIK PEMUNGUTAN SUARA ULANG

 

MUNGKID- Bawaslu Kabupaten Magelang kawal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (18/02/2024)

Tempat pemungutan suara dimaksud adalah TPS 011 Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, TPS 006 Desa Candimulyo (Candimulyo), TPS 013 Desa Gandusari (Bandongan) dan TPS 901 Kelurahan Muntilan (Muntilan).

Menindaklanjuti rekomendasi jajaran Pengawas Pemilihan Umum, PSU dilakukan berdasar usulan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masing-masing.

Penyebab dilakukannya PSU bervariasi, antara lain, ada pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ikut nyoblos. Aini Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang melanjutkan, PSU adalah ruang penyelesaian yang diberikan Undang-Undang untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di TPS apabila terjadi perselisihan hasil dan penghitungan suara di TPS.

Bersama dengan berjalannya tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, jajaran pengawas kecamatan yang melaksanakan PSU diminta terus kawal pelaksanaan pemungutan suara ulang. 

Lebih lanjut, hari ini dilaksanakan PSU di TPS 011 Mangunsari dan TPS 03 Gandusari hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Sedang PSU di TPS 006 Candimulyo untuk PPWP, DPR, DPRD Jateng dan DPRD Kabupaten Magelang Dapil 5. Selanjutnya PSU di TPS 901 lokasi khusus Van Lith untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Jateng dan DPRD Kabupaten Magelang Dapil 6.

Adapun pelaksanaan PSU, dijelaskan, mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 24/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu yang dikuatkan dalam Peraturan KPU No 66/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

“hari ini kita laksanakan 4 pemungutan suara ulang di 4 titik TPS yang tersebar di 4 kecamatan yaitu Candimulyo, Sawangan, Muntilan dan Bandongan bersamaan dengan rekapitulasi kecamatan. Untuk 4 kecamatan ini dilaksanakan PSU terlebih dulu sampai dengan selesai baru dilanjutkan rekapitulasi. Kami lihat, Alhamdulillah pemilih tetap bersemangat datang ke TPS dan terus kami kawal agar tidak ada kekeliruan salah coblos atau tertukar surat suara dan kami perketat juga pengawasan untuk pemilih dari luar provinsi,” tutur Aini.

Komisioner KPU Jateng, Basmar Perianto Amron, di sela-sela memantau PSU di TPS 06 Desa Ngleses Candimulyo menyampaikan, pelaksaan PSU berlangsung lancar. Tingkat partisipan juga tinggi. Hal itu karena pemberitahuan kepada pemilih juga sudah sampai.

Di Jateng ada 26 TPS di 18 kota/kabupaten yang melaksanakan PSU. Sebagian besar PSU disebabkan pemilih ber-KTP luar kota atau provinsi, memilih di TPS tempat dia berdomisili. Ada juga karena kelalaian petugas, seperti ada selisih antara pemilih dengan surat suara.

Penulis dan Foto

Tim Humas Bawaslu