Ketua Bawaslu Abhan meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk menunggu perintah dari pusat terkait pengaktifan kembali jajaran Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam), serta Panwas Kelurahan/Desa.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengusulkan adanya penekanan poin penyederhanaan proses tiap tahapan untuk Pilkada Serentak 2020 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, adanya potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang disetujui DPR dan pemerintah dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.