Lompat ke isi utama
Berita
humas
Munculnya wabah virus COVID-19 atau corona membuat beberapa tahapan Pilkada 2020 tertunda. Kerja-kerja pengawasan pun menjadi terhambat sehingga membuat pengawas pemilu yang berstatus Ad Hoc harus dinonaktifkan terlebih dahulu.
humas
Bawaslu tetap melakukan kerja pengawasan pemilu meskipun Pilkada Serentak 2020 telah disepakati ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, ada beberapa bentuk pengawasan penundaan pilkada yang kini masih dilakukan.
humas
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, proses penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah untuk kepentingan pilkada yang diatur Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada ba
humas
Bawasu dan KPU sepakat mekanisme pengembalian anggaran Pilkada Serentak 2020 yang bersumber dari dana hibah Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru.
humas
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, penundaan tahapan Pilkada 2020 yang sudah berjalan harus melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, KPU, dan Kemendagri pada Senin (30/3/2020) itu belum final.