Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang terus membangun pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dari tingkat desa. Pelibatan tersebut menjadi strategi penting untuk memperkuat pencegahan pelanggaran sekaligus memperluas jangkauan pengawasan.
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang terus menyalakan semangat pengawasan partisipatif dari tingkat desa. Desa dinilai memiliki posisi penting dalam membangun budaya demokrasi karena menjadi lingkungan terdekat dengan kehidupan masyarakat.
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang mulai memperkuat kesiapan masyarakat menghadapi Pemilu 2029 melalui pengawasan partisipatif. Persiapan tersebut dilakukan sejak masa non-tahapan agar masyarakat memiliki pengetahuan dan kesadaran yang cukup ketika tahapan pemilu berlangsung.
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan bahwa suara masyarakat bukanlah komoditas yang dapat dipertukarkan dengan uang maupun pemberian lainnya. Pilihan politik merupakan hak warga negara yang harus diberikan secara bebas dan berdasarkan kesadaran.
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang terus memperkuat keberadaan Desa Anti Politik Uang (APU) sebagai bagian dari strategi pencegahan pelanggaran pemilu. Desa APU diharapkan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi berkembang menjadi gerakan masyarakat.