Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang telah melaksanakan pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan pada Tahun 2025. Pengembalian ini dilakukan setelah seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan pengelolaan akhir Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilihan Tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang telah menyelesaikan seluruh rangkaian penanganan dan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pada tahapan Pemilihan Tahun 2024.
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan apel pagi perdana di awal tahun 2026 pada Senin, (5/01/2026). Apel ini menjadi penanda dimulainya kembali aktivitas kelembagaan setelah melewati tahun kerja 2025.
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang mengawali aktivitas kelembagaan di tahun 2026 dengan melaksanakan apel pagi perdana pada Senin, (5/01/2026). Kegiatan apel tersebut berlangsung di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat.