Restorative Justice Butuh Batasan Tegas dalam Pemilu
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Zoom Meeting pada Rabu (22/04/2026) yang membahas penerapan restorative justice dalam penanganan pelanggaran pemilu. Narasumber menjelaskan bahwa pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan pihak ketiga dalam penyelesaian perkara. Konsep ini dinilai relevan dalam sistem hukum modern. Namun, penerapannya dalam konteks pemilu memerlukan batasan yang tegas. Peserta mengikuti diskusi secara komprehensif.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa tanpa regulasi yang jelas, restorative justice berpotensi melemahkan penegakan hukum. Tidak semua pelanggaran dapat diselesaikan melalui mekanisme ini. Perlu klasifikasi perkara yang dapat dan tidak dapat diselesaikan secara restoratif. Hal ini penting untuk menjaga kualitas hukum pemilu.
Selain itu, penyusunan pedoman operasional menjadi kebutuhan mendesak. Mekanisme harus diatur secara rinci agar transparan dan akuntabel. Peran mediator dan pihak netral juga harus ditentukan secara jelas. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan.
Keterlibatan Bawaslu dalam proses restoratif harus tetap dijamin. Hal ini untuk menjaga fungsi pengawasan tetap berjalan. Tanpa peran tersebut, proses dapat kehilangan legitimasi. Integritas pemilu harus menjadi prioritas utama.
Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong penyusunan regulasi teknis secara komprehensif. Langkah ini penting untuk memastikan implementasi yang tepat. Pengawasan harus tetap kuat dan konsisten. Penegakan hukum tidak boleh melemah. Komitmen ini akan terus dijaga.
penulis: desiana