Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Magelang Ikuti Analisis Harmonisasi UU Pemilu dan KUHP

Penetapan DCT

Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Zoom Meeting dengan tema “Analisis Harmonisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)” pada Rabu (22/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika regulasi hukum. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Narasumber utama, Dr. Gaza Karumna Iskandrendra, menyampaikan materi secara komprehensif. Seluruh jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Jawa Tengah mengikuti kegiatan ini dengan antusias.

Kegiatan ini menyoroti pentingnya harmonisasi antara UU Pemilu dan KUHP baru yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Perubahan sistem hukum pidana menjadi perhatian utama. Pendekatan yang lebih humanis melalui restorative justice menjadi salah satu poin penting.

Selain itu, dibahas pula hubungan antara aturan khusus dan umum dalam hukum pidana. Prinsip lex specialis menjadi dasar dalam menentukan penerapan hukum. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Evaluasi data penanganan perkara juga menjadi fokus. Terjadi penurunan signifikan perkara pidana pemilu dari 2019 ke 2024. Kondisi ini menjadi bahan refleksi bersama.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Magelang akan meningkatkan literasi hukum internal. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kualitas penegakan hukum pemilu.

penulis: desiana