Pendekatan Restoratif Ubah Arah Penegakan Hukum Pemilu
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Zoom Meeting pada Rabu (22/04/2026) yang membahas implikasi KUHP baru terhadap penanganan pelanggaran pemilu. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dan menghadirkan Dr. Gaza Karumna Iskandrendra sebagai narasumber. Dalam pemaparannya ditegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan mendasar pada sistem pemidanaan. Pendekatan restorative justice menjadi paradigma utama yang mengedepankan pemulihan dibanding penghukuman. Perubahan ini menuntut adaptasi serius dari jajaran pengawas pemilu.
KUHP baru juga memperluas konsep penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tidak harus melakukan tindakan langsung untuk dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini memperkuat jangkauan penegakan hukum. Selain itu, konsep percobaan memungkinkan penindakan meskipun akibat belum terjadi. Pendekatan ini dinilai progresif dalam mencegah pelanggaran sejak dini.
Di sisi lain, penerapan restorative justice dalam konteks pemilu tidak dapat dilakukan secara bebas. Perlu mekanisme yang jelas dan terukur agar tidak mengurangi efektivitas penegakan hukum. Keterlibatan Bawaslu dalam setiap proses menjadi hal yang mutlak. Tanpa itu, fungsi pengawasan berpotensi terpinggirkan. Hal ini menjadi perhatian utama dalam forum.
Diskusi juga menyoroti kekhawatiran bahwa pendekatan restoratif dapat mengurangi efek jera. Oleh karena itu, diperlukan batasan jenis perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif. Penentuan ini harus berbasis pada kepentingan menjaga integritas pemilu. Keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum harus dijaga.
Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya untuk beradaptasi dengan perubahan ini. Penguatan kapasitas SDM dan penyusunan pedoman teknis menjadi langkah prioritas. Penegakan hukum harus tetap tegas, adaptif, dan berkeadilan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi. Upaya pembenahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
penulis: desiana