PENCERMATAN DPS PEMILIHAN 2024, PANWASCAM GRABAG KABUPATEN MAGELANG MENGADAKAN RAKOR DENGAN PKD
|
Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan 2024 telah ditetapkan oleh KPU dan telah diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2024. Pemasangan Pengumuman DPS juga telah dilakukan oleh PPS dari tiap-tiap desa dan ditempel sesuai TPS. Berdasarkan peraturan, DPS diumumkan tidak kurang dari 10 hari dan dipasang di papan pengumuman RT/RW, kantor Kelurahan/Desa atau tempat strategis lainnya.
Pada Pemilihan Tahun 2024, Kecamatan Grabag terdiri dari 146 TPS dengan jumlah daftar pemilih sementara sebanyak 72.071. Bawaslu Kabupaten Magelang telah menerima salinan DPS tersebut dalam bentuk soft file yang selanjutnya diteruskan ke tiap-tiap kecamatan, kemudian diteruskan kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sesuai dengan desa masing-masing agar dapat digunakan sebagai bahan untuk pencermatan DPS.
Untuk menyikapi hal tersebut dan menyamakan persepsi, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Grabag mengadakan Rapat Koordinasi dengan PKD se-Kecamatan Grabag dengan agenda Pengawasan Pasca Pengumuman DPS hasil pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan 2024. Rapat koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Kecamatan Grabag pada hari Rabu (21/8/2024).
Beberapa kerawanan yang perlu diperhatikan dalam pencermatan DPS, seperti disampaikan oleh Ketua Panwascam Grabag Wikan Sadhewo, dalam materi yang disampaikan, antara lain: terkait pemasangan pengumuman DPS, kerawanan yang perlu diperhatikan adalah DPS diumumkan kurang dari 10 hari, dan tidak diumumkan di papan pengumuman RT/RW atau kantor Kelurahan/Desa atau tempat strategis lainnya. Sementara terkait perbaikan data, kerawanan yang terjadi antara lain; tidak adanya tindak lanjut dari jajaran KPU terhadap masukan, tanggapan masyarakat atau saran perbaikan pengawas pemilu terkait daftar pemilih; KPU hanya memastikan aspek administratif (de jure) tidak mempertimbangkan sisi faktual (de facto); masih terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPS seperti meninggal, pemilih ganda, TNI, Polri, dibawah umur dll; dan masih adanya Pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar Pemilih.
Selama pengawasan DPS, Panwascam dan PKD melakukan pencermatan dan pengawasan melekat terhadap proses perbaikan DPS sampai ditetapkan menjadi DPS Hasil Perbaikan. PKD harus memastikan data MS sudah masuk sebagai daftar pemilih dan memastikan pencoretan data TMS, serta perubahan data lainnya. Data hasil pencermatan tersebut kemudian dimasukkan dalam Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang selanjutkan akan direkap di tingkat kecamatan dan digunakan sebagai bahan saran perbaikan data pemilih kepada PPK.
Panwascam juga menegaskan pada PKD untuk terus menggiatkan Posko Kawal Hak Pilih, sebagai media bagi masyarakat agar dapat melaporkan jika masih ada masyarakat yang memenuhi syarat memilih tetapi belum terdaftar sebagai pemilih, sehingga masyarakat tidak kehilangan haknya.