Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Ngluwar Magelang memberikan Pendidikan Anti “Money Politic” kepada Warga Kampung APU Dusun Jangkang Desa Karangtalun

PPID

 

Ngluwar - Panwaslu Kecamatan Ngluwar melaksanakan Pendidikan dan Pembentukan Kampung Anti Politik Uang (APU) di Dusun Jangkang, Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Acara ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 23 Agustus 2024 di Balai Pertemuan Dusun Jangkang, Karangtalun dengan dihadiri oleh Kepala Desa Karangtalun, Sekretaris Desa Karangtalun, PKD Karangtalun dan masyarakat Jangkang.

Pendidikan dan Pembentukan Kampung Anti Politik Uang ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya warga Dusun Jangkang dalam gerakan tolak politik uang dalam Pemilihan Serentak 2024. Karena tidak dapat dipungkiri, saat ini politik uang (money politic) seperti sudah menjadi hal yang lumrah di masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak akibat politik uang masih sangat lemah. Oleh sebab itu, Panwaslu Kecamatan Ngluwar melakukan pendidikan sekaligus sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menciptakan pemilihan yang sesuai asas luberjurdil.

Dalam memberikan Pendidikan kepada warga Dusun Jangkang, Panwascam Ngluwar menghadirkan narasumber mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang 2018-2023 yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Magelang, Bapak M. Yasin Awan Wiratno (Nano). Beliau menjelaskan antara lain mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada, 3 macam tipologi pemilih dalam Pemilu/Pilkada, tren pelanggaran, dasar hukum politik uang, dll.

“Warga diberi uang seratus ribu oleh tim sukses. Itu seratus ribu untuk lima tahun lhoo Bapak/Ibu. Coba kalau dihitung-hitung satu hari ga ada Rp 100,-. Murah sekali dan tidak memberi keberkahan. Mending ke sawah tanam padi” pesan Bapak Nano. 

“Apalagi dalam Pilkada hukum money politic berbeda dengan Pemilu. Kalau di Pemilu yang dihukum yang memberi saja, kalau Pilkada yang memberi dan menerima dapat dihukum. Sanksi politik uang diatur dalam UU No 10 tahun 2016 pasal 187 A tentang Pilkada, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp1 miliar rupiah," ujarnya.

Diharapkan dengan materi yang disampaikan, masyarakat khususnya warga Jangkang semakin “melek politik” dan dapat memahami hal-hal penyebab munculnya pelanggaran sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang ada guna mewujudkan suksesnya Pilkada 2024. (YW)