Lompat ke isi utama

Berita

Kendala Regulasi Persempit Ruang Penindakan Pelanggaran Pemilu

Penetapan DCT

Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Zoom Meeting pada Rabu (22/04/2026) yang membahas berbagai kendala regulasi dalam UU Pemilu. Narasumber menyoroti keterbatasan subjek pidana sebagai hambatan utama dalam penegakan hukum. Banyak pelaku tidak dapat dijerat karena tidak termasuk dalam kategori yang diatur. Hal ini mempersempit ruang penindakan secara signifikan. Peserta mencermati isu ini secara serius.

Selain itu, batasan waktu (tempus delicti) yang sempit juga menjadi kendala krusial. Banyak pelanggaran terjadi di luar tahapan resmi sehingga tidak dapat diproses. Kondisi ini mengurangi daya jangkau pengawasan. Dampaknya terlihat pada rendahnya angka penindakan.

Duplikasi pasal dalam UU Pemilu juga menimbulkan ketidakefisienan regulasi. Hal ini menyebabkan kebingungan dalam penerapan hukum di lapangan. Regulasi menjadi tidak efektif dan sulit diimplementasikan. Penyederhanaan aturan menjadi kebutuhan mendesak.

Kendala-kendala tersebut berkontribusi pada penurunan perkara pidana pemilu. Banyak kasus berhenti sebelum masuk proses hukum. Fenomena ini menjadi perhatian serius dalam forum. Perlu langkah korektif yang sistematis.

Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong revisi regulasi secara menyeluruh. Pembenahan hukum menjadi prioritas utama. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Penegakan hukum harus diperkuat. Upaya ini akan terus dikawal.

penulis: desiana