Harmonisasi Regulasi Jadi Kunci Kepastian Hukum Pemilu
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Zoom Meeting harmonisasi regulasi pada Rabu (22/04/2026). Kegiatan ini menekankan pentingnya sinkronisasi antara UU Pemilu dan KUHP baru. Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Narasumber memberikan pemaparan terkait keselarasan norma hukum. Peserta mengikuti dengan fokus.
Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa UU Pemilu sebagai lex specialis tetap menjadi rujukan utama. Namun, KUHP berfungsi sebagai pelengkap ketika terdapat kekosongan hukum. Prinsip ini penting untuk menjaga konsistensi penegakan hukum. Pemahaman terhadap pasal jembatan menjadi krusial.
Permasalahan dalam UU Pemilu menjadi sorotan utama. Tempus delicti yang sempit membatasi ruang penindakan. Banyak pelanggaran tidak dapat diproses karena terjadi di luar tahapan. Hal ini mengurangi efektivitas pengawasan.
Selain itu, keterbatasan subjek pidana menyebabkan tidak semua pelaku dapat dijerat hukum. Duplikasi pasal juga menimbulkan ketidakefisienan. Kondisi ini memperlemah sistem penegakan hukum pemilu. Regulasi perlu disempurnakan.
Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong harmonisasi regulasi secara menyeluruh. Langkah ini penting untuk menciptakan kepastian hukum. Penegakan hukum yang kuat akan menjaga integritas pemilu. Upaya pembenahan akan terus dilakukan.
penulis: desiana