Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar, dan Ratna Dewi Pettalolo menghadiri sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pascapemungutan suara ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Rabu (19/5/2021).
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menegaskan, jika pilkada digelar pada 9 Desember 2020, maka tahapannya harus dimulai kembali sejak bulan Juni 2020. Sejumlah akademisi pun mengungkapkan berbagai kendala atas ketidakpastian pelaksaanaan pilkada dari berbagai sisi.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terkait praktik politik uang di tengah pandemi Covid-19 yang tengah melanda saat ini.
Bawaslu meyakini jajaran pengawas Ad hoc (sementara) sebagai ujung tombak pengawasan pemilu maupun pilkada. Sehingga Bawaslu perlu melakukan peningkatan kompetensi pengawas Ad hoc. "Para Panwaslu Ad hoc adalah ujung tombak pengawasan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memaparkan kerawanan pelaksanaan Pilkada 2020 saat terjadinya pandemik covid-19. Salah satu ancaman bahaya, yakni aspek keselamatan penyelenggara pemilu dan pemilih kala proses pesta demokrasi dilaksanakan.