Lompat ke isi utama

Berita

Tes Wawancara untuk Calon Panwaslu Kecamatan

Tes wawancara

Kota-Mungkid, Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan teswawancara untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) pada Senin, 20 Mei 2024, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, tes wawancara diikuti oleh 2 orang peserta.

​“Wawancara yang kami lakukan ini sebagai kelanjutan dari tes tertulis, dengan metode CAT (Computer Assited Test) yang dilaksanakan beberapa hari lalu”, Kata Muhammad Hafidh, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslucam 2024, Bawaslu Kabupaten Magelang.

Muhammad Hafidh Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Magelang menerangkan, bahwa pihaknya menerima 8 orang yang masuk kategori pendaftar baru, untuk memenuhi kekosongan di salah satu kecamatan, yaitu kecamatan Pakis, sebelumnya dijelaskan bahwa untuk Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan 2024 ini menggunakan dua metode, yaitu yang pertama menggunakan metode Evaluasi Kinerja, yang meliputi Evaluasi Portofolio, dan Penilaian Atasan Langsung, setelah dilakukan kedua jenis evaluasi tersebut, dari 63 anggota Panwaslucam yang ada di Kabupaten Magelang, 1 orang tidak mengikuti kedua tahapan evaluasi, dan 62 orang yang mengikuti tahapan evaluasi dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan 2024, atau yang banyak dikenal sebagai Pilkada serentak tahun 2024.

“Dari 8 orang yang masuk kategori pendaftar baru, 2 orang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sehingga tidak bisa mengikuti seleksi tertulis, dan 6 orang MS (Memenuhi Syarat) mengikuti tes tertulis, dan setelah dilakukan tes tertulis, 2 orang dinyatakan lolos, untuk kemudian berhak mengikuti tahapan berikutnya, yaitu tes wawancara, yang kami laksanakan hari ini”, ujarnya.

Setelah tahap tes wawancara ini, kemudian dilakukan rekapitulasi penilaian hasil dari tes wawancara tersebut, untuk tahap selanjutnya Bawaslu Kabupaten Magelang mengadakan Rapat Pleno untuk melakukan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, penetapan ini bukan saja dari jalur pendaftar baru, yaitu 1 orang, namun juga dari para Panwaslu Kecamatan Existing yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan, yaitu berjumlah 62 orang. Dengan demikian, jumlah keseluruhan adalah 63 orang, sesuai dengan kebutuhan di wilayah Kabupaten Magelang.

“Serangkaian tahapan pembentukan ini sangat krusial dan penting, bukan saja karena merupakan amanat Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan Bawaslu RI, namun juga guna melakukan evaluasi serta perbaikan kinerja pencegahan dan pengawasan di jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang, dan rangkaian ini nantinya akan diakhiri dengan prosesi pelantikan dan Pembekalan yang insyaAlloh akan kami laksanakan pada Jumat, 24 Mei 2024 mendatang”, pungkasnya.

Penulis : humas

Editor : Desiana