Lompat ke isi utama

Berita

Ratusan TPS di Kabupaten Magelang Sempat Kekurangan Surat Suara Pemilu

Ratusan TPS di Kabupaten Magelang Sempat Kekurangan Surat Suara Pemilu

 

Kota Mungkid - Terdapat ratusan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magelang yang mengalami kekurangan surat suara (SS) Pemilu 2024. Yakni sebanyak 113 TPS yang tersebar di 62 desa, di 11 kecamatan.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Magelang, terdapat kekurangan surat suara meliputi 1.275 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), 139 SS DPR RI, 451 SS DPD RI, 134 SS DPRD Provinsi dan 400 SS DPRD Kabupaten. 

Ketua Bawaslu kabupaten Magelang, Muhammad habib Shaleh mengatakan bahwa total kekurangan yakni 2.398 yang tersebar diseluruh Kabupaten Magelang. Dengan sebaran wilayah Kecamatan Dukun di 21 TPS, Mungkid 18 TPS, Sawangan 18 TPS, Mertoyudan 12 TPS, Srumbung 9 TPS, Ngluwar 8 TPS, Salaman 8 TPS, dan Borobudur 6 TPS, Kamis (15/01/2024).

"Atas kekurangan surat suara ini, Pengawas TPS (PTPS) memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk memenuhi kekurangan suara di TPS tersebut. KPPS kemudian berkoordinasi dengan PPS dan PPK selanjutnya diteruskan ke KPU Kabupaten Magelang," jelas Habib.

"Dengan pengawasan Panwasdes dan Panwaslu Kecamatan, PPS dan PPK kemudian mencari suara dari TPS terdekat. PPK Tempuran bahkan sampai mengambil 63 surat suara PPWP ke Kecamatan Candimulyo,”  lanjut Habib.

Dari data Bawaslu Kabupaten Magelang, terdapat sejumlah TPS yang kelebihan surat suara di 19 TPS yang terletak di 11 desa di 3 Kecamatan. Kelebihan SS itu terjadi di Kecamatan Mungkid, Sawangan dan Ngluwar.

“Kekurangan surat suara itu berhasil dipenuhi jajaran KPU Kabupaten Magelang. Dengan demikian para pemilih bisa menggunakan hak suaranya meski sempat terjadi kekurangan surat suara,” tegasnya.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, langsung merespon dan mengakui terjadinya kekurangan surat suara di beberapa TPS tersebut. Namun kekurangan itu berhasil diselesaikan sebelum waktu pemungutan suara selesai.

“Sejak pagi ada laporan soal kekurangan surat suara itu, kami langsung berkoordinasi dengan empat komisioner lain dan sekretaris KPU. Keputusannya, kekurangan surat suara diambilkan dari TPS terdekat, bila tidak ada, PPS bisa berkoordinasi dengan PPS desa lain. Jika belum dapat lagi, bisa antar PPK kecamatan. Melalui koordinasi yang baik tersebut, akhirnya kekurangan surat suara itu, bisa kami atasi sebelum waktu pemungutan suara selesai,” jelasnya.

Penulis : Desiana

Foto : Maris Nazum