PLENO REKAPITULASI DPHP TINGKAT KECAMATAN MUNTILAN: BANYAK DATA BERUBAH
|
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Muntilan menghadiri rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) tingkat Kecamatan Muntilan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muntilan. Rapat pleno ini merupakan tahap lanjutan setelah pleno rekapitulasi DPHP di tingkat desa/kelurahan yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Muntilan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Muntilan, Panwascam Muntilan, serta perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Magelang, termasuk dari PKB, Demokrat, PDIP, PPP, dan PKS.
Ketua Panwascam Muntilan, Faizatul Umayah, S.IP., menegaskan bahwa sesuai regulasi, penyelenggara pemilu wajib melaksanakan rapat pleno secara terbuka terkait rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan. “Hal ini merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, PPK Muntilan memaparkan hasil rekapitulasi jumlah daftar pemilih kepada seluruh peserta. Namun, dari pengamatan Panwascam Muntilan, ditemukan banyak perbedaan data antara rekapitulasi di tingkat desa dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hanya ada dua dari 14 desa/kelurahan di Kecamatan Muntilan yang datanya sama ketika Pleno di Kecamatan.
Muladi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwascam Muntilan, mengungkapkan bahwa seharusnya jumlah data sama antara pleno di tingkat desa dengan kecamatan. Namun, kenyataannya, banyak data dari hasil pleno di tingkat Desa yang berubah saat diplenokan di Tingkat Kecamatan.
Azka, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi PPK Muntilan, menjelaskan bahwa perbedaan data terjadi karena PPK menindaklanjuti tanggapan/usulan dari PKD ketika pleno di tingkat desa yang tidak bisa di tindaklanjuti PPS saat itu juga. “Hal ini disebabkan oleh adanya tanggapan atau usulan dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terkait data pemilih, seperti pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau pemilih baru, yang tidak bisa langsung ditindaklanjuti oleh PPS dan baru bisa ditindaklanjuti di tingkat PPK. Selain itu, Kami juga telah menindaklanjuti pemilih TMS kategori ganda nasional, sehingga mengakibatkan ketidaksinkronan data antara pleno di tingkat desa dan kecamatan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan, jumlah pemilih di Kecamatan Muntilan adalah 62.050 orang, dengan rincian 30.692 pemilih laki-laki dan 31.358 pemilih perempuan yang tersebar di 114 TPS di 14 desa/kelurahan.
Ketua Panwascam Muntilan, Faizatul Umayah, S.IP., mengingatkan agar tanggapan/masukan dari jajaran pengawas yang belum ditindaklanjuti segera ditindaklanjuti di tingkat berikutnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran penyelenggara atas kerja keras mereka dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, meskipun ada beberapa catatan dan prosedur yang belum sesuai.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh jajaran penyelenggara atas kerja kerasnya. Data hasil pemutakhiran ini nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah ditetapkan oleh KPU. Kami mengimbau kepada para peserta rapat untuk mencermati apakah nama anda, kelauarga, teman, ataupun saudara anda semua sudah terdaftar di DPS atau belum. Jika belum, segera laporkan kepada jajaran penyelenggara atau pengawas di wilayah Anda,” tutup Faizatul Umayah.