Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Regulasi dan Netralitas pada Pilkada 2024

BAWASLU

 Setidaknya terdapat 14 pelanggaran pada tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Pengawas harus mampu mencegah sedari awal agar pelanggaran tidak terjadi.

 

Pemerhati politik Dr Naya Amin Zaini mengatakan penindakan pelanggaran akan menguras tenaga dan pikiran pengawas, sehingga harus dicegah.

 

"Namun jika terjadi pelanggaran, lembaga pengawas harus tegas menegakkan regulasi. Jangan sampai justru menghindari penegakkan hukum," kata Dr Naya Amin Zaini, pada rapat kerja teknis yang digelar Panwascam Bandongan Kabupaten Magelang,Senin (29/7).

 

Dia mengatakan potensi pelanggaran antara lain, coklit tidak sesuai prosedur, rapat hasil coklit tidak melibatkan stakeholder, majikan melarang karyawan mencoblos, politik uang, mahar politik, kampanye hitam, fitnah dan kampanye tidak ada izin.

 

Dia menyampaikan seorang pengawas harus terus meningkatkan kualitas diri dengan memahami regulasi pemilihan yang berlaku dan mencermati perkembangan sosial politik dari tingkat pusat maupun lokal.

 

Dia menyampaikan sumber daya manusia pengawas terbatas, misalnya hanya ada satu orang untuk pengawasan di tingkat desa/kelurahan. Maka itu, pengawas harus mampu memobilisasi berbagai pihak untuk menjadi pengawas partisipatif.

 

"Pengawas partisipatif ini berfungsi untuk sosialisasi pengawasan dan menyampaikan informasi pelanggaran pilkada pada pengawas," kata dia, sembari mengatakan menjadi pengawas untuk menindaklanjuti informasi dari pengawas partisipatif.

 

Dia menyampaikan pengawas seperti pengawas kelurahan desa dan panwaslu kecamatan untuk terus membina pengawas atau melakukan pembekalan pada komunitas pengawas partisipatif.

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Bandongan Arif Zaini mengatakan kegiatan untuk penguatan sumber daya manusia pengawas di Kecamatan Bandongan.

 

"Kami juga mengikutsertakan komunitas pengawas partisipatif, dan pemuda Kanci sebagai perintisan Desa Anti Politik Uang," kata dia.