Penguatan Regulasi dan Netralitas pada Pilkada 2024
|
BANDONGAN - Setidaknya terdapat 14 pelanggaran pada tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Pengawas harus mampu mencegah sedari awal agar pelanggaran tidak terjadi.
Pemerhati politik Dr Naya Amin Zaini mengatakan penindakan pelanggaran akan menguras tenaga dan fikiran pengawas, sehingga harus dicegah.
"Namun jika terjadi pelanggaran, lembaga pengawas harus tegas menegakkan regulasi. Jangan sampai justru menghindari penegakkan hukum," kata Dr Naya Amin Zaini, pada rapat kerjateknis yang digelar Panwascam Bandongan Kabupaten Magelang, Senin (29/7).
Dia mengatakan potensi pelanggaran antara lain, coklit tidaksesuai prosedur, rapat hasil coklit tidak melibatkan stakeholder, majikan melarang karyawan mencoblos, politik uang, maharpolitik, kapanye hitam, fitnah dan kampanye tidak ada ijin.
Dia menyampaikan seorang pegawas harus terus meningkatkan kualitas diri dengan memahami regulasi pemilihan yang berlaku dan mencermati perkembangan sosial politik dari tingkat pusatmaupun lokal.
Dia menyampaikan sumber daya manusia pengawas terbatas, misalnya hanya ada satu orang untuk pengawasan di tingkat desa/keluarahan. Maka itu, pengawas harus mampu memobilisir berbagai pihak untuk menjadi pengawas partisipatif.
"Pengawas partsipatif ini berfungsi untuk sosialisasipengawasan dan menyampaikan informasi pelanggaran pilkadapada pengawas," kata dia, sembari mengatakan menjadi pengawas untuk menindaklanjuti informasi dari pengawas partisipatif.
Dia menyampaikan pengawas seperti pengawas kelurahan desadan panwaslu kecamatan untuk terus membina pengawas atau melakukan pembekalan pada komunitas pengawas partisipatif.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bandongan Arif Zaini mengatakan kegiatan ini untuk penguatan sumber daya manusia pengawas di Kecamatan Bandongan.
"Kami juga mengikut sertakan komunitas pengawas partisipatif, dan pemuda Kanci sebagai perintisan Desa Anti Politik Uang," kata dia.
Penulis : Panwaslucam Bandongan
Editor : Desiana