Penataan Arsip Jadi Prioritas Bawaslu Magelang Usai Tahapan Pemilu & Pemilihan
|
Kota Mungkid - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang menindaklanjuti arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan melakukan penataan dan pengelolaan arsip secara sistematis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung keterbukaan informasi publik dan tertib administrasi kelembagaan pasca tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Magelang mulai mengelola arsip, Rabu (11/06/2024).
Sebelumnya, pada Selasa (29/4/2025), Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menggelar rapat koordinasi secara daring bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan topik pengelolaan arsip. Dalam forum tersebut, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiuddin, menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai wujud tanggung jawab informasi dan dokumentasi lembaga. "Arsip mengandung data dan informasi penting yang bernilai guna bagi publik, terlebih di era keterbukaan informasi seperti saat ini," ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, mendorong seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota agar serius dalam menata dan menyelamatkan arsip sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang telah mulai melakukan penataan arsip sesuai dengan standar yang disampaikan dalam rakor, antara lain penyusunan masa retensi arsip, pemilahan dokumen aktif dan inaktif, serta pengelompokan berdasarkan jenis kegiatan pengawasan. Penataan ini juga mengacu pada regulasi kearsipan nasional dan kebijakan internal kelembagaan.
Langkah penataan arsip ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga dokumentasi kelembagaan, namun juga sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Magelang dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi informasi kepada publik. Ke depan, Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan arsip serta menjadikan kearsipan sebagai bagian integral dari penguatan tata kelola lembaga. (desiana)