PEMILIH SALAH TPS DAN GANDA TERUNGKAP DI UJI PUBLIK DPS
|
– Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, melaksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Balai Desa Sedayu. Kegiatan ini melibatkan para Kepala Dusun dari seluruh wilayah desa untuk memastikan validitas dan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam kegiatan tersebut, PPS mengungkapkan adanya beberapa kesalahan dalam penempatan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sesuai dengan lokasi domisili mereka. PPS meminta kepada para Kepala Dusun untuk meninjau kembali daftar pemilih yang terindikasi salah penempatan TPS agar segera diperbaiki. Hal ini bertujuan agar pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka di TPS yang benar sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya.
Selain itu, Huda Prayitno, Kepala Dusun Semawung, Desa Sedayu, mengungkapkan bahwa dirinya masih belum mengetahui secara pasti jumlah warga Dusun Semawung yang akan memilih di TPS di luar wilayahnya. Ia juga menyoroti bahwa penempelan DPS hanya dilakukan di TPS yang sebagian besar pemilihnya berada di sekitar lokasi tersebut, sehingga warga yang tinggal di luar wilayah TPS tersebut kurang mendapatkan informasi terkait daftar pemilih.
"Saya masih belum tahu berapa jumlah warga saya yang terdaftar di TPS di luar Dusun Semawung, dan di TPS mana mereka akan memilih nanti. Ini menjadi masalah karena informasi DPS tidak menjangkau bagi mereka yang tinggal di luar wilayah TPS tersebut, contohnya adalah sebagian dari warga kami" kata Huda Prayitno.
Permasalahan ini menekankan pentingnya peran Kepala Dusun dalam menyampaikan informasi terkait daftar pemilih kepada warganya. Informasi yang tepat dan akurat sangat diperlukan agar seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal pada Pilkada 2024.
Sutarno, selaku Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Sedayu, menambahkan bahwa ada nama-nama yang terindikasi sebagai pemilih ganda nasional. Hal ini tentunya juga perlu mendapat perhatian khusus. Ia menekankan pentingnya validasi data untuk memastikan apakah pemilih tersebut benar-benar masih berdomisili di Desa Sedayu atau sudah pindah ke daerah lain. PPS diminta untuk berhati-hati dalam menghapus atau menambahkan pemilih di DPS, mengingat konsekuensinya yang dapat mempengaruhi hak pilih seseorang.
"Diperlukan data yang valid, akurat, dan terbaru untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan daftar pemilih. Jangan sampai terjadi penghapusan yang tidak tepat atau penambahan pemilih yang sudah tidak berdomisili di Desa Sedayu," jelas Sutarno.
Diharapakan dengan adanya Uji Publik ini dapat menghasilkan Daftar pemilih yang akurat sehingga tahapan-tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah dapat berjalan dengan lancar.