Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Bandongan mulai pengawasan pemetaan TPS Pemilu 2024

Bandongan - Pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 dimulai. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang pun mulai pengawasan dalam pemetaan  yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan setempat.

Panwaslu Kecamatan Bandongan sebagai langkah awal dalam pengawasan pemetaan TPS Pemilu 2024 dengan berkomunikasi PPK.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang  Arrosyid, mengatakan komunikasi dan koordinasi dengan PPK sebagai awal pengawasan.

"Kami samakan persepsi dari aturan atau regulasi dalam pemetaan TPS untuk Pemilu 2024," kata dia, Kamis (12/1).

Penyamaan persepsi ini diperlukan, terang dia agar ada kesamaan langkah dan proses pemetaan dapat berjalan lancar dan baik sesuai  regulasi serta masyarakat dapat pelayanan terbaik pada hari H pemilihan pada 24 Februari 2024.

Ketua PPK Kecamatan Bandongan Gunawan Aris Sukmanto mengatakan pemetaan TPS merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu 2024.

Dia mengatakan di surat itu KPU kabupaten/kota dapat mengunduh data hasil sinkronisasi dari Sidalih (Sistem Data Pemilih) untuk selanjutnya dilakukan pemetaan TPS.

Data sinkronisasi yang didapatkan KPU Kabupaten Magelang berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP 4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan.

"Kami di PPK Kecamatan Bandongan mendapat breakdown data pemilih sekitar 47.326 ribu. Sedang jumlah TPS  184, sejauh ini belum ada perubahan jumlah TPS," kata dia.

Dia mengatakan dalam pemetaan itu jumlah pemilih maksimal 300 orang per TPS.

Anggota Panwaslu Kecamatan Bandongan Farid Gunarto mengatakan yang diperhatikan dalam pemetaan TPS, antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS berbeda. Selain itu aspek geografis, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Penulis : Zaini Arrosyid (Panwaslu Kecamatan Bandongan)

Tag
Bawaslu Jateng
Bawaslu Kab Magelang
Bawaslu RI
Berita