Panwaslu Desa Banyuurip Menemukan Adanya 2 TMS Yang Masih Terdaftar Dalam DPS Pada Saat Uji Publik
|
Pada rapat uji publik yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo pada 26 Agustus 2024, terungkap adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih sementara (DPS). Penemuan tersebut mencuat setelah M. Fajar Sodik, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Banyuurip, melaporkan adanya nama-nama pemilih yang seharusnya sudah tidak lagi terdaftar. M. Fajar Sodik, yang akrab disapa Abah, menjelaskan bahwa dua nama pemilih, yakni Martha dan Muchroni, terdaftar dalam DPS TPS 3 meskipun keduanya sudah meninggal dunia sejak lama.
Temuan ini menjadi perhatian utama dalam rapat uji publik tersebut. Abah menyoroti bahwa kehadiran nama-nama yang sudah meninggal dalam DPS menunjukkan adanya kesalahan dalam proses administrasi. “Martha dan Muchroni itu sudah meninggal dunia sejak lama, tapi masih juga dimuat di daftar pemilih sementara,” ujar Abah. Ia menegaskan bahwa meski ada kesalahan dalam DPS, hal yang terpenting adalah kesalahan tersebut telah ditemukan dan akan diperbaiki segera.
Rapat uji publik dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perangkat desa, anggota PPS, dan tokoh masyarakat setempat. Diskusi berjalan produktif dengan tujuan untuk memastikan DPS yang ada sudah valid dan sesuai dengan kondisi terkini. Proses uji publik ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akurasi data pemilih menjelang pemilihan mendatang.
Ketua PPS Desa Banyuurip, Saryadi, juga memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk memperbaiki masalah ini. Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi dan pembaruan data untuk menghapus nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat dari daftar.
Sementara itu, masyarakat menyambut baik transparansi dan keterbukaan dalam proses ini. Beberapa warga mengapresiasi upaya jajaran KPU dalam menjaga integritas daftar pemilih. "Ini langkah yang baik agar tidak ada pemilih fiktif atau nama-nama yang tidak valid dalam daftar. Kami berharap ke depannya, proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih baik lagi," ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Dengan adanya penemuan ini, diharapkan proses administrasi pemilih akan semakin ketat dan akurat. Uji publik yang dilakukan menjadi salah satu mekanisme penting dalam memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memang memenuhi syarat. Langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan di desa Banyuurip.