Panwascam Muntilan Temukan 70 Pemilih Berusia 16 Tahun dalam DPS, Berikan Saran Perbaikan ke PPK
|
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Muntilan baru-baru ini mengungkap adanya temuan penting terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari pencermatan yang dilakukan, Panwascam Muntilan menemukan sebanyak 70 pemilih yang usianya tercatat 16 tahun tersebar di 14 Desa/Kelurahan di Kecamatan Muntilan.
Salah satu desa dengan jumlah pemilih usia 16 tahun yang signifikan adalah Desa Tamanagung. Hasto Budianto, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Tamanagung, menyatakan bahwa di desanya ditemukan total 16 pemilih berusia 16 tahun. "Pemilih usia 16 tahun tersebut tersebar di hampir seluruh TPS di Tamanagung. Dari 15 TPS yang ada, hanya TPS 3 dan TPS 7 yang tidak ditemukan pemilih usia 16 tahun," ujar Hasto.
Situasi serupa terjadi di Desa Pucungrejo, di mana Ilham Efendi, Pengawas Desa Pucungrejo, mengemukakan bahwa ada 13 pemilih berusia 16 tahun yang tercantum dalam DPS. Pemilih ini tersebar di 12 TPS yang ada di desa tersebut.
Merespons temuan ini, Ketua Panwascam Muntilan, Faizatul Umayah, SIP, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi lebih lanjut dan menemukan total 70 pemilih berusia 16 tahun di seluruh Kecamatan Muntilan. Berdasarkan temuan tersebut, Panwascam Muntilan kemudian mengeluarkan surat saran perbaikan yang ditujukan kepada PPK Muntilan.
“Kami memberikan saran perbaikan kepada PPK Muntilan terkait pemilih usia 16 tahun di DPS. Tujuannya adalah agar PPK dapat melakukan perbaikan data bilamana yang bersangkutan pada saat hari pemilihan tanggal 27 November 2024 memang telah berusia 17 tahun. Namun, jika pemilih tersebutg memang masih berusia 16 tahun saat pencoblosan, maka pemilih tersebut harus dihapus dari DPS karena masuk kedalam pemilih TMS,” jelas Faiza.
Selain itu, Muladi, Koordinator Divisi HP2H Panwascam Muntilan, mengungkapkan bahwa jajaran pengawas desa/kelurahan di Muntilan juga menemukan adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum dalam DPS, seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili. Sebaliknya, ada juga pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum tercatat dalam DPS, terutama mereka yang baru pindah ke wilayah tersebut.
Surahman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Muntilan, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan secara intens pada setiap tahapan pemilihan, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih. "Kami berharap dengan pengawasan yang lebih intens dan cermat, dapat menghindari pelanggaran atau sengketa yang dapat menghambat jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," katanya.
Panwascam Muntilan berharap agar Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan damai, tanpa kendala berarti yang dapat mengganggu proses demokrasi di wilayah tersebut.